Advocad Budi Turut Komentar Terkait Kliennya Sempat di Pukul Oleh Calon Anggota DPRD JATIM.

  • Whatsapp

Ankasapost.id-Banyuwangi || apa yang di sampaikan oleh Budi Santoso SH.MH. selaku Advocad bahwasanya (alm) Pak Imron Azis mempunyai anak pertama yang bernama H.Moh.Subchi Imron dari 7 saudara.
Sedangkan adik – adiknya adalah Adzham salah satunya adik dari H.Moh.Subchi Imron yang selama ini tinggal dirumah (alm) Imron Azis bapaknya H.Moh.Subchi Imron hingga sekarang kabarnya telah menguasai hak waris tersebut.

Menurut keterangan dari Advocad Budi Santoso SH.MH. menuturkan, ” Semenjak Pak Imron Azis masih hidup jadi Notaris hingga dia meninggal dunia tahun 2021 di karenakan sakit mendadak kebersamaan waktu gencar – gencarnya covid 19 di tahun 2020 sampai tahun 2022 saat itu baru mulai terjadi kesalah pahaman antara saudara kandungnya tentang hak waris, ” terangnya kata Budi SH. MH.

Bacaan Lainnya

Sedangkan keluarga yang lain itu tidak pernah tinggal di Banyuwangi sehingga dari (alm) Imron Azis kader SH.MH. itu mempuyai anak yaitu nama panggilannya Boni ini adalah anak kandung (alm) Notaris Imron Azis yang belum menerima sebagai ahli waris itu di persoalkan sampai Boni tersebut merasa tersingkirkan oleh adik – adiknya.

“Semula tanah tersebut seluas 1000 meter persegi masih atas nama (alm) ibunya (alm) Imron Azis, dari tanah waris tersebut saling berebut dengan adik – adiknya hingga menjadi sengketa ini menjadi polemik tidak ada solusi untuk musyawarah secara kekeluargaan dengan baik.

Maka Boni sendiri mencoba kordinasi secara kekeluargaan, namun yang di terima oleh Boni hanya debat dan cecok belaka ke tidak adilan yang dia terima, sehingga Boni rela berkorban bermalam suntuk di depan rumahnya untuk mencari titik terang keadilan yang saat ini belum ada.

“Adik – adiknya yang di duga selalu mengintimidasi kepada Boni, bahwa dengan adanya Boni tidak terima atas gugatan dari Boni untuk minta ke adilan supaya tidak terjadi efek ketersinggungan antara saudara. Untuk sebagai penggantinya (alm) Imron Azis mestinya kan ada pewaris anaknya tertua juga turut andil punya hak waris tentunya, biar tidak ada tebang pilih seharusnya mereka tahu terkait hak waris tersebut, ” paparnya.

Jadi ini yang menjadi persoalan hingga persengketahan tanah tersebut kalau kita melihat menuju di peradilan sama – sama memiliki ahli waris juga di perhitungkan dengan seksama sesuai aturan Undang – Undang Pengadilan tentang hak waris ini yang menjadi acuan jangan ada yang keliru, jadi si Boni spontan di keroyok oleh saudara kandungnya yang punya ahli waris juga.

Terus terang kami menyesal atas kejadian ini yang menimpa pada keluarga Boni dan istrinya di rundung ada mis komunikasi sehingga ada kesalah pahaman semata, padahal Boni adalah om dan tante Isha itu masih berstatus keluarga, mengapa Tutuk naik pitam sampai terjadi memukul pada istrinya Boni yang seharusnya beliau adalah mengayomi dan memberitahukan karena mereka adalah om dan tantenya lebih tua yang harus kita hormat dan hargai, ” cetus kata Budi.

“Dan kami yang sangat sesalkan juga terhadap Polsek yang sudah istri Boni melaporkan kok tidak di tindaklanjuti terkait pemukulan oleh Tutuk calon DPRD JATIM Partai GOLKAR seharusnya Polsek itu menerima dan memberikan arahan untuk di visum kalau sudah di visum pasti itu akan menjadikan jelas duduk permasalahanya itu yang sangat kami sesalkan, mengapa dari pihak aparat setempat tidak bisa memberikan arahan untuk di visum, seharusnya korban tersebut di beri tahu atau di pandu ke RSUD terdekat biar cepat di lakukan proses secara forensik oleh Dokter, ” tambahnya.

(Indah Yani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *