Karang Taruna Hanya Dibuat BEMPER Oleh Pejabat Desa Pandean Ngolah Avalan…..WOW!!!????

  • Whatsapp

Pasuruan, ankasapost.id-Lagi lagi Kasus PAD (Pendapatan Asli Desa) Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan akhirnya sampai juga ke pelaporan, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Dirkrimsus Polda Jawa Timur. Bisnis avalan tersebut berlangsung sejak tahun 2016 sampai saat ini (8 th).

Melalui kerjasama dengan beberapa perusahaan di kawasan Perusahaan Industri Estate Rembang (PIER), namun sampai saat ini tidak satu rupiah yang masuk ke PADesa diduga keuntungan tersebut mengalir ke oknum pejabat Desa Pandean.

Bacaan Lainnya

Salah satu vendor CV Anugerah Berkah yang mengelola limbah PT KJI tercatat dalam satu pengiriman pengelolaan limbah setor kepada Karang Taruna Putra Harapan sejumlah Rp. 10.600.000 per kiriman, dalam 1 bulan ada 2 kali pengiriman jadi satu bulan Rp. 21.200.000/ bulan dalam satu tahun CV. Anugerah Berkah setor ke kas Karang Taruna Rp. 254.400.000, / tahun, padahal pengakuan dari Kepala Desa Pandean ada 10 Perusahaan yang berkerjasama dengan pihak Karang Taruna Putra Harapan.

Menanggapi permasalahan tersebut ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (Format) Ismail Makky meminta “Dirkrimsus Polda Jatim untuk segera memanggil dan memeriksa pihak- pihak yang terkait dengan praktek tersebut, ada dugaan oknum pejabat Desa berusaha untuk memperkaya diri sendiri”.

,”Dengan memanfaatkan wewenang dan jabatannya dengan modus memanfaatkan lembaga Karang Taruna sebagai alibi untuk melegalkan usahanya, jelas merupakan perbuatan tindak pidana korupsi karena potensi negara dirugikan mencapai milyaran rupiah,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Pandean Karim, mengakui saat di konfirmasi pada Minggu (19/3/23) pukul 18.30 WIB di Angkringan Bala Bala Bangil, “adanya kerjasama antara Karang Taruna Putra Harapan dengan beberapa perusahaan ( PT KJI, PT CMWI, PT AMCOR SCI, PT DUPPONT, PT SARI ROTI, DLL), dimana ketua Karang Taruna sdr kosim dan ketua BUMDes sdr. Badri merekalah yang mengelola bisnis tersebut,” Ucap Karim.

Bahwa kasus tersebut pernah juga dilaporkan ke Polres Pasuruan, akan tetapi terselesaikan dengan Pemerintah Daerah melalui inspektorat Pemerintah Desa Pandean diberikan administrasi dan teguran. Kades Karim juga berdalih yang sepertinya mau cuci tangan bahwa perusahaan tersebut tidak memberi bantuan ke Desa melainkan langsung kepada masyarakat, jelasnya waktu ditemui awak media. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *