Pasuruan, Ankasapost.id-Pencabulan telah terjadi di Desa Wonorejo Kec. Wonorejo Kabupaten Pasuruan kemudian polisi pun telah meringkus seorang tukang pijat kec. kraton Kabupaten Pasuruan, dimana pria setengah abad tersebut diduga telah mencabuli seorang bocah perempuan di bawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan bahwa pelakunya bernama M. Qosim warga Desa Ngabar Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kasat Reskrim peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 25/03/2023 sekira pukul 19.30 WIB di rumah korban berinisial MK yang berada di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, si pelaku M. Qosim mulanya dipanggil untuk memijat nenek MK, Usai memijat si nenek, M. Qosim kemudian diminta memijat MK, “disaat pelaku memijat itulah, tersangka diduga mencabuli korban,” jelas Kasat Reskrim.
Aksi sangat bejat M Qasim itu telah ketahuan pihak keluarga MK, tidak hanya itu warga setempat juga ikut mendengar dugaan pencabulan tersebut. Tak lama kemudian, warga berbondong bondong mendatangi M. Qasim, pada saat itu sudah nyaris menjadi sansak hidup untung polisi segera datang dan langsung membawa pelaku M. Qasim yang langsung dikeler mobil polisi.
Imbuh Farouk yang menyebut,”korban mengalami luka di bagian kemaluannya, pelaku M Qasim sendiri saat ini ditahan di Mapolres Pasuruan dan pelaku dijerat KUHP pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak”.(rief)