Lampung Tengah, Ankasa Post, Id.Sepertinya menghirup Udara di balik terali besi bukanlah bagian dari sebuah gambaran atau realita yang dapat membuat efek jera bagi para Pejabat yang korup, walau pada dasarnya tidak sedikit para Pejabat yang telah menikmati serta menghabiskan Waktu kesehariannya di balik jeruji besi, akibat perbuatan yang telah di timbulkan yang berdampak pada sebuah kerugian Uang Negara. namun prilaku korup justru terkesan telah menjamur bahkan terasa sulit untuk di hilangkan dari para pemangku otoritas terutama pada tingkat Pemerintah Desa atau Pemerintah Kampung,walau sesungguhnya sudah banyak para Oknum Kades maupun Oknum Kakam yang telah dan masih ngeringkuk di penjara akibat menileb Uang Rakyat.
Sebagaimana yang di lakukan oleh Supriono Kepala Kampung, Sidomulyo, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, yang di duga keras telah melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang di peruntukan untuk membangun sebuah Jalan Onderlagh sepanjang 501 M. X 2,5 M. dengan menghabiskan Anggaran sebesar Rp.112.415.000. dengan adanya Anggaran yang sebesar itu, bila di nilai dengan hasil yang di dapat dari mutu pekerjaan yang ada justru sangat lah tidak sesuai, bahkan nampak jelas adanya penghilangan bahan baku atau material seperti Pasir yang semestinya harus di pergunakan sebagai bahan dasar sebelum adanya pemasangan Batu belah, bahkan selain itu berkenaan dengan adanya HOK yang di nilai bukanlah standar bagi pekerja.
Berdasarkan hasil invetigasi dan informasi yang di dapat dari salah satu Masyarakat dan Sekretaris Kampung setempat , bahkan hal tersebut di tengarai Kepala Kampung setidaknya telah menileb dari sebagian Uang Anggaran tersebut hingga mencapai kurang lebih sebesar Rp. 45.000.000.sebagaimana dengan hitungan nilai atau harga dari satuan barang atau material yang di pergunakan dengan di tambah standar HOK pada umumnya.
Lemahnya pengawasan hingga penindakan oleh Instansi terkait maupun dari Sejawat Hukum tentu hal itu merupakan bagian dari pemicu utama bagi para oknum Kepala Desa maupun Kepala Kampung untuk mengeruk keuntungan guna memperkaya diri pribadi, semua itu lantaran untuk selama ini masih adanya pemeriksaan hanya di atas meja, tanpa harus melihat fakta yang sebenarnya.
PD dan PLD,adalah Pendamping sekaligus Konsultan Dana Desa yang merupakan satuan yang tidak dapat terpisahkan dari segala perencanaan hingga kegiatan yang ada di Desa atau di Kampung dengan penanggungjawab kegiatan yaitu TPK dan Kades maupun Kakam, yang tentunya dalam hal ini bukanlah suatu yang berlebihan bilamana TPK maupun Kepala Kampung selalu menjadi sorotan publik terlebih bilamana saat melakukan kegiatan atau melaksanakan pembangunan fisik yang di nilai asal jadi atau berpotensi adanya tindak korupsi. ( Ami Bambang)