Oknum Satpol PP Kec.Widang Kab.Tuban Telah Diduga Menggelapkan Motor

  • Whatsapp

Tuban, Ankasapost.id-Awak media telah menerima keluhan dari salah satu warga yang menjadi korban Anton Rudi Mulyono (42) dengan alamat sesuai KTP Base Camp PT Sungai Rangit RT 003/ RW 001 Desa Karta Mulya Kec.Sukamara Kab. Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah dan alamat domisili sekarang adalah Dusun Meteseh RT 001/ RW 007 Desa Lebakadi Kec. Sugio Kab. Lamongan Provinsi Jawa Timur.

 

Bacaan Lainnya

Atas nama BPKB Reynaldo Yoda Wijaya, sepeda motor Yamaha R15 warna merah Nopol KH 5748 WG, tahun 2015/150CC dengan noka: MH52PK001FK051960, nosin :2PK052020, diduga telah digelapkan oleh oknum Satpol PP Kec. Widang Kabupaten Tuban dengan atas nama Putra.

 

Keluhan dari korban Anton (panggilan akrab) yang diterima oleh awak media ankasapost.id bawasannya oknum Satpol PP Kec.Widang Kab.Tuban atas nama Putra, awalnya menurut korban Anton,”bahwa satu unit sepeda motor Yamaha R15 digadaikan senilai Rp. 5.000.000 ke oknum Satpol PP bernama Putra dan dugaan ini jelas jelas telah diakui oleh oknum tersebut dan ini jelas sudah memenuhi unsur,

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan berbunyi:

 

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

 

Dari penjelasan pasal tersebut, maka karakter dari Pasal ini merupakan atau perbuatan curang. Maksudnya adalah yang menjadi tujuan dari si pelaku adalah memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan buat orang lain.

 

Cara yang dilakukan oleh si pelaku adalah cara melawan hukum (curang/memperdaya orang). Cara melawan hukum itu seperti: Pelaku memakai nama palsu atau martabat palsu, Si pelaku melakukan tipu muslihat atau Si pelaku melakukan rangkaian kebohongan.

 

Tujuan dari cara melawan hukum ini agar target dari si pelaku yakni si korban akan menyerahkan sesuatu barang atau uang kepada si pelaku atau jika dalam suatu kasus hutang piutang target si pelaku adalah agar si korban memberikan hutang atau bahkan meminta si korban menghapuskan piutangnya.

 

Jadi yang harus di ingat dalam motif penipuan mencakup Tujuan Pelaku adalah keuntungan, yang dilakukan dengan cara curang/memperdaya orang, agar si korban dapat memberikan atau menyerahkan suatu barang berharga.

 

Maka dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP atas nama Putra tidak bisa ditolelir lagi, maka awak media akan mengawal dalam kasus penggelapan ini bila tidak diselesaikan maka pihak korban Anton akan melakukan pelaporan ke APH dalam hal ini Polres Tuban. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *