Lamongan, Ankasapost.id
Desa Gumantuk Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan, merupakan salah satu Desa Pelaksana Program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) .
Melalui program ini , pemerintah memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap Hak atas tanah yang di miliki masyarakat .
Masih banyaknya tanah yang tidak bersertipikat mendorong pemerintah menggalakkan program PTSL ini . Pengurusan tanah melalui program PTSL ini sangat mudah dan cepat .
PTSL ini juga adalah program pemerintah untuk masyarakat memperoleh sertipikat tanah, sehingga tanahnya menjadi sah dan legal .
Sertipikat tanah merupakan salah satu aset yang sangat di nantikan bagi masyarakat karena akan memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang di miliki dan aset warisan untuk anak cucu di masa yang akan datang.
Seperti halnya di Kabupaten Lamongan ini, Kepala Desa Gumantuk Asriyanto segera membentuk Panitia PTSL.
Dengan musyawarah mufakat menunjuk sebagai Ketua PTSL : Aji Karsibu dan Anggota sebanyak 5 orang yang terdiri dari unsur Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna.
Desa Gumantuk sangat luas memiliki satu dusun yaitu Dusun Maduran, dengan DPT ( Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 1100 jiwa, warga masyarakatnya sangat antusias terima program PTSL ini.
Dari BPN Lamongan di tahun 2023 jatah kuota untuk Desa Gumantuk sebanyak kurang lebih 430 bidang.
Kepala Desa Gumantuk menghimbau agar seluruh warganya segera mendaftarkan bidang tanahnya bagi yang belum mendaftar ke Sekertariat / Ketua PTSL . Karena program PTSL ini sangat membantu untuk pengurusan tanahnya menjadi bersertifikat dan sah di mata hukum.
Kepala Desa dan Ketua PTSL beserta seluruh Perangkat Desa sangat berterimakasih kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang telah mencanangkan program PTSL ini .
Kepala Desa Asriyanto juga berharap ” Semoga program PTSL ini berjalan lancar dan sukses sampai selesai ” pungkasnya ( TEAM )