Pasuruan, Ankasapost.id-Keluhan orang tua korban perkosaan dan pencabulan Bapak Turmudi (37),atas anak gadisnya yang inisial RMR (14), dimana rumah korban yang beralamat di Dusun Ngering RT 006 RW 004 Desa Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, adanya dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh DRF(23) yang beralamat di Dusun Pabean 1 Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Senin, 10 april 2023.
Menurut keterangan dari orang tua Korban RMR (14), mengungkapkan pada awak media Ankasapost.id ,”saya dan istri benar benar trauma berat atas kejadian yang menimpa anak semata wayang saya RMR (14), kok tega terduga pelaku DRF (23), telah lakukan perbuatan keji dan hina seperti itu karena ini jelas jelas sudah merusak masa depan anak saya dan akan saya laporkan ke Polres Kabupaten Pasuruan, saya dan keluarga akan menuntut hak dan keadilan karena terduga pelaku DRF telah menyetubuhi anak saya sampai 3 kali mas”, ungkap Pak Turmudi dengan sangat marah.
Dan sepintas awak media minta keterangan pada korban RMR (14) dengan keadaan traumanya sambil menangis,” saya ketakutan om, saya dipaksa dan terus dipaksa saya selalu menolak om sama DRF untuk diajak berhubungan intim tempat lokasinya di kamaran kecamatan prigen jam 22.00 wib sekira bulan november tahun 2022, seingat saya hari rabu kalau gak hari kamis waktu itu om”, jelas korban sambil menangis.
Kemudian sempat pula awak media juga menanyakan lagi pada korban RMR (14) kenapa kok terjadi lagi kejadian kedua disampaikan secara spontan oleh korban,” waktu itu kami bertengkar dan kemudian saya diajak keluar dan saya selalu menolak
akan tetapi lagi lagi sama DRF (23) saya dipaksa dan saya sempat diancam saya takut banget om, kemudian saya dipaksa untuk diajak lagi untuk berhubungan intim om, saya sempat berontak tapi saya terus dipaksa saya meronta untuk minta pulang tapi DRF (23) memaksa saya terus om”, terangnya polos.
Maka dengan ini awak bersama bersama dua media lainnya diantaranya Media Smashnews dan Media Surya Nasional akan ikut mengawal atas tindakan pemerkosaan dan pencabulan dengan terduga pelaku DRF (23) yang telah menggauli dan menyetubuhi anak dibawah umur ini sampai ke APH dalam hal ini Unit PPA Polres Pasuruan.(rief)