Surabaya, Ankasapost.id-Media Ankasapost.id meneruskan pemberitaan sebelumnya atas keluhan dari salah satu pelanggan Hotel OYO Grace Residence yang beralamat di
Jl. Woodland 11 No.6/11-12, Made, Kec. Sambikerep Kota Surabaya Jawa Timur kode post 60219, dimana pelanggan atas nama DAI (25) karena KTP nya ditahan oleh oknum karyawan Hotel OYO Grace Residence yang berinisial RL. Sabtu, 15 April 2023.
Karena alasan ini hanya terkait masalah ruangan dilarang merokok dan karena tindakan arogansi oleh oknum pegawai Hotel OYO Grace Residence bernama RL juga telah diduga bahwa lakukan pungli pada pelanggan DAI, dan meminta sejumlah uang sebesar 100 ribu sebagai uang tips tambahan selain si oknum menahan KTP pelanggan tersebut apa tujuannya?.
Menurut keterangan DAI pada awak media jelaskan,” saya ini sangat ngrasa tidak nyaman atas perlakuan oknum pegawai Hotel OYO Grace Residence RL karena atas sikap arogansi serta mentang mentang dan semena mena dan saya telah dibentak bentak oleh oknum pegawai bernama RL ini hanya masalah ruangan tidak boleh merokok itu saja mas”.
,”Hal ini yang membuat saya sangatlah kecewa dan saya sangat tidak nyaman kemudian saya berinisiatif ke media Ankasapost.id untuk mengeluhkan dan menyayangkan perlakuan oknum pegawai Hotel OYO Grace Residence bernama RL tersebut, ke media Ankasapost.id untuk bisa di beritakan dan dipublikasikan”.
,”Karena sikap arogansi oknum pegawai Hotel OYO Residence bernama RL telah diduga telah melakukan pemerasan pada saya dengan membayar sejumlah uang 500 ribu rupiah dan menahan KTP saya juga ini jelas pelanggaran dan pemerasan terhadap saya mas saya tidak tidak terima atas perlakuan Oknum pegawai Hotel OYO Grace Residence RL tersebut”, Jelas Korban DAI.
Ini dari pihak Hotel OYO Grace Residence juga pasang badan dan malahan nantang menganggap kasus ini beritanya salah semua dengan alasan CCTV dan bukti yang lain hal semacam ini mereka pegang, saya ini korbannya yang tau betul ayo saya siap ke polda atau pun ke PWI saya siap terus pokoknya karena jelas jelas KTP saya masih disana sampek hari ini”,
Ingat apabila seseorang atau siapa pun itu Pasalnya, Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga negara Indonesia dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah. Siapapun yang menahan KTP orang lain itu bersalah, karena KTP itu adalah hak penduduk, Identitas penduduk yang melekat dengan penduduknya, ini pihak Hotel OYO Grace Residence telah lakukan pelanggaran pada pelanggannya.(rief)