PTSL Di Desa Mojosari Diduga Menjadi Ajang Pungli. MANTAB BOSSKU

  • Whatsapp

Lumajang. Ankasapost.id-16-04-2023.-– Diduga Pungli Program PTSL yang dilakukan bersama – sama oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa Mojosari Kecamatan Sumber Suko Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur semakin terang , dikuatkan dengan datangnya 2 orang Perangkat Desa Mojosari Rabu malam (12/04/2023) ke rumah salah satu pemohon untuk mengembalikan uang yang sebelumnya diberikan kepada salah satu Perangkat Desa Mojosari untuk pembayaran pengurusan program PTSL dan AJB sesuai petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Mojosari.
Praktik Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Mojosari sendiri dikemas dengan modus operandi menambahkan biaya AJB senilai Rp 2.300.000, – per bidang kepada pemohon yang dokumennya belum berupa akta. Penambahan biaya senilai Rp 2.300.000,- per bidang untuk AJB tersebut dipukul rata dan tidak pandang status ekonomi masyarakat entah mampu ataupun tidak.
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah berbunyi di Pasal 1 yaitu “Uang jasa pejabat pembuat Akta Tanah dan pejabat pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan Akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta”.
Dari penjelasan tersebut sudah sangat jelas bahwa penambahan biaya AJB di Desa Mojosari sudah tidak masuk akal dan fiktif karena setiap ukuran tanah di Desa Mojosari berbeda – beda dan kalaupun ada biaya AJB bukan dipukul rata Rp 2.300.000,- namun berbeda setiap penambahan biaya. Tapi itu hanya berlaku di luar Program PTSL karena
Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan program pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya murah.
Hasil Investigasi kami saat meminta keterangan Ketua POKMAS di Desa lain yang juga mendapatkan Program PTSL sama dengan Desa Mojosari menyampaikan bahwasanya tidak ada penarikan AJB dan meskipun tanah tidak AJB hanya Leter C bisa diproses PTSL.
“Sebenarnya aturan harus AJB itu tidak ada mas, aturan yang benar ya dari BPN itu SKB 3 Menteri mas untuk memudahkan masyarakat, kalaupun ada masalah / kendala cukup 2 orang membuat pernyataan antara penjual dan pembeli dengan saksi Camat dan Kades hanya mengetahui itu sudah jadi, kalau ada penambahan biaya AJB sebanyak itu ngawur”, jelas Ketua POKMAS yang enggan disebut namanya.
Dengan adanya penambahan biaya AJB di Desa Mojosari sebesar itu akhirnya berimbas kepada warga yang kurang mampu yaitu RHN yang ingin mengurus tanahnya agar mendapat 2 sertifikat akhirnya terhenti hanya mengurus 1 sertifikat karena tidak ada biaya.
Saat kita konfirmasi beliau menyampaikan, “Sebenarnya saya punya dua mas yang mau saya jadikan sertifikat tapi cari biaya lagi untuk tambahan tidak ada jadi saya mengurus satu saja semoga tahun depan ada”, terang RHN kepada kami selaku awak media(12/042023).
Tindakan pengembalian uang kepengurusan PTSL senilai Rp 11.500.000,- dari nilai setoran awal Rp 14.000.000,- oleh dua oknum Perangkat Desa Mojosari salah satunya adalah Toni sebagai Kaur Umum merupakan bentuk pengakuan salah, sembari mengatakan “Punya sampean saya kembalikan tapi sudah jangan bilang siapa – siapa” menunjukkan bahwa mereka menyadari apa yang sudah dilakukan selama ini bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data dan fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa Desa Mojosari telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah
Sistematis.
Atas perbuatan yang mereka lakukan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan denda maksimal Rp 1.000.000.000,- (1 Milyar)
Senada dengan aturan hukum yang berlaku diatas, sudah terjadi peristiwa perbuatan melawan hukum terkait Pungli PTSL di wilayah hukum Kabupaten Lumajang dengan urain kronologi:
– Terjadi OTT pada Tanggal 1 Bulan 6 Tahun 2022 dengan modus operandi mengumpulkan masyarakat pemohon PTSL dan meminta uang yang melebihi dari aturan yang berlaku dengan dalih telah di buatkan Perdes terkait besaran biaya pengurusan PTSL.
Atas perbuatan yang dilakukan pengadilan memutuskan bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” dengan pidana penjara masing-masing 4 Tahun dan denda Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah )
Tindakan Pungli program PTSL yang dilakukan oleh Supar selaku Kepala Desa dan Sugito selaku PLTD Sekretaris Desa Barat Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur seharusnya bisa dijadikan pelajaran berharga oleh Kepala Desa lainnya yang ada di wilayah Hukum Kabupaten Lumajang.(ferdi /Mzpepenk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *