Lumajang. Ankasapost.id-19-04-2023. -Oknum Kepala Desa di Lumajang Kec. Sumbersuko diamankan pihak Polres Lumajang dengan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pengurusan Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Diketahui oknum Kades yang berinisial ( G ) bersama oknum perangkat selaku Ketua POKMAS yang juga diduga membantu kegiatan (PUNGLI) Pungutan liar PTSL 2022-2023 telah diamankan pihak TIPIKOR POLRES LUMAJANG.
Oknum kades dan perangkat desa tersebut telah melakukan pungutan liar dengan cara mewajibkan pembuat PTSL harus membuat AKTE tanah terlebih dahulu senilai -+ Rp.2.300.000 dan setelah selesai membayar Rp.500.000, Terang warga yang enggan di sebut namanya.
Oknum kades dan perangkat desa tersebut diduga telah melakukan pungutan liar atas pembiayaan pengurusan Program PTSL hingga puluhan juta rupiah.
Informasi yang kami dapat, karena keresahan warga desa, 17 April malam warga rapat bersama untuk melakukan demo ke Balai Desa tanggal 18 April berkumpul jam 08.00 dan akan beraksi jam 09.00.
Warga berharap agar pihak berwajib bisa memintakan uang warga kembali dan memberi efek jerah sesuai UU yang berlaku agar kejadian ini tidak terulang lagi di Kab. Lumajang.(Ferdi/mz.pepenk)