Satpol PP Jombang Bersama Bea Cukai Kediri Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

  • Whatsapp

Jombang,Ankasapost.id Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam upaya menekan atau menggempur peredaran rokok ilegal melibatkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Salinmas) di empat kecamatan.
Satlinmas yang dilibatkan sebanyak 240 orang diantaranya berasal dari Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Bareng masing-masing sebanyak 70 orang anggota dan dari Kecamatan Mojowarno dan Ngoro masing-masing 50 orang.
Pada Kamis (24/2/2023) mereka memperoleh materi sosialisasi yang dilaksanakan oleh Satpol PP Jombang  bertempat di Gedung Wonosalam Training Centre, dengan menghadirkan nara sumber dari Kantor Bea Cukai Wilayah Kediri.

Kegiatan di buka oleh Wakil Bupati Jombang. Sumrambah, hadir Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono, sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Jombang, serta pejabat dari Kantor Bea Cukai Kediri.

Bacaan Lainnya

Thomson Pranggono usai pembukaan kepada awak media mengatakan, melalui sosialisasi ketentuan aturan perundang-undangan bidang cukai bisa memberantas peredaran rokok ilegal. Meningkatkan pemahaman dan memperoleh dukungan masyarakat tentang pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Manurut Thomson, mantan Kabag Umum Setdakab Jombang ini, ada banyak pertimbangan dilibatkannya anggota Satlinmas. Pertama, Satlinmas ini sudah familiar. Kedua, setiap kegiatan masyarakat hampir semuanya melibatkan Satlinmas, seperti hajatan sunatan, mantu dan sebagainya.
”Harapan kami teman-teman Satlinmas mengetahui aturan barang kena cukai ilegal, sehingga bisa membantu Pemkab dalam mengawasi ketika di lingkungan masyarakat ada yang memperjual belikan rokok ilegal,” katanya.

Disampaikan Thomson, kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan alokasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dari pusat ke daerah, sehingga dapat bermanfaat dan dirasakan masyarakat, sebutnya.
Wabup Sumrambah saat membuka acara mengapresiasi dilibatkannya Satlinmas dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Menurut Wabup sangat efektif, karena di lapangan masih ada rokok yang tidak ada pita cukainya juga pakai pita cukai tempelan.

“Tengkulak membeli pita cukai yang dikupas dari bungkus rokok dari warung-warung, lalu menjualnya lagi, dengan cara pita ditempel pada bukus rokok yang belum memiliki pita,” ungkap Wabup. Dengan sosialisasi ini,  semua diminta berkomitmen menangkal peredaran rokok ilegal.
Wabup Sumrambah,  juga berpesan agar seluruh masyarakat saat ini turut serta menjaga masing-masing kampung.
.

”Masyarakat yang peduli pada kampungnya sekarang semakin rendah, apa yang terjadi? Kenakalan rejama meningkat,” kata Sumrambah.

Sebab itu, Satlinmas merupakan garda terdepan yang ada di kampung. Tanpa peran teman-teman linmas kita tidak bisa menjaga kampung secara utuh,” kata Sumrambah.

Apresiasi Kantor Bea Cukai
Kantor Bea Cukai Kediri yang membawahi wilayah kerja Kota/Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang mengapresiasi dilibatkannya Satlinmas.

”Keterlibatan Satlinmas sangat bagus, semakin banyak masyarakat paham aturan tentang cukai, upaya menekan perederan rokok ilegal akan semakin baik,” kata Rudi Suprianto perwakilan dari Kantor Bea Cukai Kediri.

Menurut Rudi, peran Satlinmas sangat penting. Selain bisa menyampaikan aturan juga memberikan informasi ketika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.

”Apakah tetangga, teman, manakala mengetahui ada yang menjual rokok ilegal bisa segera memberi informasi ke kami atau ke Satpol PP,” pesan Rudi pejabat fungsional pertama Kantor Bea Cukai Kediri ini.

Rudi menyebut dampak adanya rokok ilegal begitu banyak. Di antaranya adanya kerugian negara dari sektor cukai. Disisi Kesehatan, kandungan rokok ilegal tidak jelas.
Rokok yang resmi dijual akan kalah bersaing karena harga rokok ilegal lebih murah. Otomatis dampaknya nanti ke PHK karyawan,” tandas Rudi.
Secara terpisah, menurut catatan Dodik Ari Cahyono perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri, sepanjang 2022 lalu sudah melakukan penindakan di empat daerah, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, dan Nganjuk serta Kota Kediri.

”Dari data kami, secara keseluruhan untuk hasil tembakau ilegal sekitar 22 juta batang, dengan nilai barang sekitar Rp 25 miliar, kerugian negara yang diselamatkan atas penindakan itu Rp 17 miliar,” ungkap Dodik. Dikatakan, area paling banyak dalam penindakan tahun lalu berada di ruas jalan tol.

”Diharapkan, keterlibatan Linmas peredaran rokok ilegal di desa bisa diminimalisir, apakah dari pos atau kantor peredarannya. Karena linmas ini berada di bawah. Ketika kami mendapat laporan akan menindaklanjuti dengan penindakan,” pinta Dodik. (samsul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *