Bandar Lampung, Ankasa Post, Id.Kurang dari satu Bulan Imani Rangga melaporkan adanya dugaan Penggelapan yang telah di lakukan oleh oknum Lowyer atau yang di kenal dengan sebutan Pengacara kepolda Lampung yang tertanggal 9 April 2023. dengan nomor STTLP/ B/ 150/ IV/ 2023/ SPKT/ POLDA LAMPUNG. Imani yang di sebut sebagai pelapor terhadap K.I, oknum Pengacara yang di sebut sebagai terlapor. setelah mendapat surat pemberitahuan dari Polresta Bandar Lampung yang bernomor: B/ 638/ V/ 2023/ RESKRIM. dan tertanggal pada 3 Mey 2023. setidaknya dirinya mendapatkan sedikit angin segar, tentang perkembangan atas penanganan terkait Pelaporan dirinya terhadap K.I.
Dengan adanya kasus oknum pengacara yang di duga keras telah melakukan penggelapan terhadap uang sebesar Rp. 50.000.000,00, dengan cara bujuk rayu dan iming iming atau dengan janji janji atau bahkan bisa di bilang dengan cara menjajikan bahwasannya dengan mengeluarkan sebesar uang tersebut di atas segala urusan akan terselesaikan semua, al hasil ternyata dari semua yang telah di janjikan oleh K.I, hanya bagian dari upaya dirinya untuk mendapatkan uang dengan sistem mengelabui yang di bungkus oleh umbar janji. ungkap Tedi yang di ketahui masih kerabat Imani dan sekaligus sebagai saksi dalam kasus tersebut antara Imani Rangga yang merupakan sebagai korban rayuan K.I, yang di anggapnya sebagai seorang Oknum Pengacara nakal.
Lebih lanjut Tedi pun menjelaskan kalau pada awalnya dirinya sudah pernah mengingatkan terhadap K.I, kalaupun hal tersebut masih di ingat dan di akui oleh K.I, untuk sekiranya berkenaan kasus tanah milik Imani Rangga agar sekiranya di tangani dengan serius, mengingat Imani tergolong orang kurang mampu dan uang yang telah di berikannya melalui transfer, merupakan uang hasil dari hutangan semua, akan tetapi semua itu tidaklah di jadikan bahan masukan buat K.I, dan karena merasa dirinya telah menyandang sebagai Pengacara, yang mungkin menurutnya apa yang telah di lakukan terhadap Imani Rangga, tidak mungkin bakal ngebandil, dan aman, yang sehingga dirinya pun membiarkan bahkan dapat di pastikan terkait penanganan kasus tanah tersebut hanya di biarkan serta di tinggal begitu saja tanpa adanya pertanggungjawban hingga sampai saat ini, sebagai mana Sumpah seorang Pengacara jelas Pria 50 tahun.
Di sisi lain ia pun menuturkan kalau bahwasannya dengan adanya pelaporan Imani Rangga yang telah di limpahkan kepolresta oleh Polda selain itu merupakan bentuk keseriusan dari pihak Kepolsian, dalam setiap penanganan kasus, juga bagian dari Penegakan supremasi Hukum dengan atau tanpa adanya memilah milah maupun memandang status bagi setiap terlapor. untuk itu dengan adanya semua ini dan atas pelaporan yang telah di tingkatkan menjadi Penyelidikan maka adanya kemungkinan besar akan merunut pada tingkat Penyidikan dalam menentukan kepastian Hukum sebagaimana yang telah tertuang dalam Laporan dengan sangkaan Perbuatan melawa Hukum sesuai Pasal yang tercantum 372 KUHP.
Harapannya, dari segala yang telah menimpa Imani Rangga dan dari segala yang timbul akibat ulah oknum pengacara, yang tentunya untuk kedepannya tidak ada lagi para korban yang di akibatkan adanya prilaku oknum Pengacara dengan segala tipu dayanya demi untuk mengeruk keuntungan pribadi tanpa harus memikirkan derita klinnya sendiri.di samping itu atas nama pribadi saya sangat berharap sekali kepada pihak Organisasi di mana K.I, di lahirkan sebagai Pengacara, agar sekiranya dapat memanggil dan memproses sesuai aturan atau kode etik provesi, terlebih berkenaan dengan janji atau sumpah untuk menjadi seorang Pengacara ketusnya( Bambang)