Metro, Ankasa Post, Id.Setelah mengetahui nama lengkap dari inisial K.I, salah satu oknum Pengacara yang ramai di perbincangkan oleh publik atas prilaku yang telah di lakukan terhadap Imani Rangga, yang mana di duga keras Oknum tersebut melakukan sebuah perbuatan di luar tupoksi sebagai Lawyer, dengan bermodalkan janji dan kepastian serta urusan akan terselesaikan bilamana klinnya bisa mengeluarkan Uang sebesar Rp, 50.000.000,00. pada ahirnya Indra Safri Angkat bicara berkenaan dengan prilaku K.I, yang menurutnya oknum tersebut memang benar adanya Status profesi atau Pengacara yang di sandangnya lahir dari DPC PERADI Kota Metro.
Hal tersebut di sampaikannya pada Awak Media ini ketika sama sama menghadiri di acara pesta Pernikahan Putra Sulung dari saudara Arfani salah satu anggota DPC PWRI Kota Metro, di bilangan 38 Bandarejo Batang Hari, atau tepatnya di Komplek Kampus Ganesa Minggu 7 Mey 2023.
Selain rasa keprihatinan dirinya terhadap Imani Rangga akibat prilaku oknum yang menurutnya apa yang telah di lakukannya merupakan sesuatu yang tidak di perboleh atau telah melanggar sumpah seorang Pengacara, dan telah lari dari Aturan Dasar Rumah Tangga PERADI.
Selebihnya dalam penjelasannya, untuk sementara Pihak PERADI Kota Metro belum bisa memanggil yang bersangkutan guna di mintai keterangan akan kebenaran yang sesungguhnya atas segala tindakannya yang di anggap telah merugikan orang lain dengan membawa atau sekaligus mengatas namakan sebagai Anggota PERADI. lantaran belum adanya surat pengaduan dari pihak yang merasa di rugikan atau sebut saja Imani Rangga, maka dengan adanya hal tersebut PERADI belum bisa berbuat banyak, ujar Bang Safri panggilan akrapnya.
Lebih lanjut ia juga menyampai dari apa yang saya sampaikan, bukan berarti saya mendorong terhadap Imani Rangga untuk segera melakukan pengaduan terhadap K.I, kepada DPC PERADI Kota Metro. melainkan dari apa yang saya sampaikan hanya semata mata untuk memberikan pencerahan terhadap siapa pun, bahwasannya Hukum maupun aturan itu musti dan harus di tegak kan, tanpa harus padang bulu, dan jangan pula setelah menyandang sebagai Pengacara merasa kebal Hukum. dan jangan pula dari apa yang di lakukan dan atau di kerjakan semua merasa benar, semestinya seorang Pengacara itu lebih pokus pada pembelaan terhadap klinnya dengan mencari dan menggali fakta, guna mengungkap sebuah kebenaran. bukan malah sebaliknya justru klinnya di jadikan korban baik secara moril maupun imateril.jadi sesungguhnya di Dunia ini tidak ada orang yang pintar dan hebat, kalaupun ada yang merasa yang merasa pintar dan hebat maka saya tidak bisa ngomong bahkan saya angkat tangan. maka untuk itu tidak di perkenankan bagi Pengacara untuk menjanjikan sebuah kepastian terhadap klinnya dalam setiap menangani atau melakukan pendampingan kasus. karena yang sesungguhnya Pengacara itu tugasnya Pembelaan terhadap klinnya baik secara Perdata maupun Pidana , tandasnya.
Di lain pihak, berbeda dari apa yang di utarakan oleh Tedy yang di ketahui masih kerabat dari Imani Rangga yang kebetulan dirinya pun salah satu dari saksi bahkan orang yang terlibat langsung dalam proses pengerjaan terkait kasus Tanah Imani, ia dengan jelas dan tegas meminta untuk sekiranya sejawat Hukum segera menangkap Oknum tersebut guna mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya yang mengakibatkan beban dan sengsara kerabatnya, karena bagi dirinya semua sudah jelas dan gamblang bahwasannya K.I, telah sengaja menipu Imani Rangga, dengan modus janji janji muluk ( Bambang)