DPO Mantan Kades Brajasakti Di Bekuk Satreskrim Polres Lampung Timur.

  • Whatsapp

Lampung Timur, Ankasa Post, Id.Kurang dari 5 Bulan Setelah di tetapkan sebagai tersangka dan menjadi DPO, Edi Santoso 49 Tahun Mantan Kepala Desa Brajasakti. Kecamatan Way Jepara,oleh Polres Lampung Timur, yang di tengarai Tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019. Rabu 10 Mey 2023 Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil membekuk tersangka di Kota Waringin Timur Kalimantan.

Selama menjadi Buronan dan atau pelariannya Unit Tipikor Polres Lampung Timur, mengindetifikasi akan keberadaan Buronan Yang berada di Kalimantan. berkat kesigapan dari Satuan Reskrim di bawah Komando IPTU Johanes EP Sihombing, pada ahirnya Buronan Korupsi tersebut dapat di tanggap di Kota Waringin Timur, Kalimantan.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Buronan atau tersangka Edi Santoso langsung di gelandang untuk di bawa ke Lampung Timur dengan menggunakan Pesawat terbang dan dengan pengawalan ketat oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Timur. hingga di terbitkan berita ini belum ada informasi lanjut dari pihak Kepolisian atau Polres setempat( Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *