Seorang pemilik lahan yang menyewakan lahanya Di Penjara dituduh melakukan penipuan

  • Whatsapp

Kediri-ankasapost.id-Pengadilan negeri kabupaten Kediri Senin 8/5/23 berlangsung sidang terbuka kasus sengketa tanah.
Ketidak tahunan dan lemahnya pemahaman hukum di masyarakat kecil khususnya malah dijadikan obyek perkara oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan dan pembodohan masyarakat yang tidak tau apa apa terkait dengan surat menyurat terkait tanah terutama sertifikat kepemilikan tanah.
Menurut kuasa hukum bapak Surya Safei SH kasus berawal dari sebut saja pak hamim 68 tahun dari desa Sumbersari kec Ngoro kabupaten Jombangyg notabene memiliki sebidang sawah di Desa Kencong kecamatan Kepung kabupaten Kediri yg selama ini digarap dan di kelola sendiri, ironisnya sebelum kejadian ternyata ada yg mengklaim mempunyai sertifikat yang obyeknya juga di sawah miliknya, meskipun dulu tidak sampai mengarah ke persoalan hukum baik perdata maupun pidana anehnya saat lahan disewakan ke orang lain berujung di perkarakan berujung di penjara dengan tuduhan pasal 378 dengan tuduhan penipuan yang ditangani satreskrim Polres Kediri .
Saat yang bersangkutan menyewakan lahanya sebesar 40 juta kepada adib Susilo di kemudian hari di batalkan dengan alasan tidak di perbolehkan oleh kepala desa setempat.
Anehnya pemilik lahan yang menyewakan miliknya malah dilaporkan .Kuasa hukum menyatakan terkait kasus kliennya jika terdakwa saat di tahan berawal kasus uang sewa ,akan tetapi saat dipersidangan malah terungkap jika ada dualisme kepemilikan yaitu berupa sertifikat padahal yang bersangkutan tidak pernah menjual ke pihak lainnya.
“Anehnya sertifikat tersebut dijadikan barang bukti untuk menjebloskan ke penjara,seharusnya jika ada masalah dualisme kepemilikan seharusnya harus ada putusan tetap dari pengadilan dulu dan unsur pidananya terpenuhi jika yang bersangkutan bersalah,ini urusan perdata malah dijadikan pokok pidana yang awalnya urusan uang menjadi klaim kepemilikan”ungkapnya.
Seharusnya jika urusan tanah harusnya surat keterangan waris harus dikeluarkan dari pihak desa, bagaimana ada surat jual beli dan beralih ke tangan orang lain jika surat keterangan ahli waris tidak ada dan tidak di keluarkan berarti proses sertifikat terjadi cacat hukum”Ujarnya
Fanani/Ariyanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *