Kota Madiun,AnkasaPost.Id-DPRD sebagai lembaga legislatif tingkat Kabupaten/Kota seharusnya menjadi contoh suri tauladan penerapan kehidupan berbangsa dan bernegara salah satunya tentang penggunaan bendera negara .
Seperti diatur dalam Undang Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Penggunaan bendera sudah diatur baik itu warna, ukuran, bentuk dan penggunaannya.
Namun entah apa yang ada di lingkungan DPRD Kota Madiun yang saat ini terjadi dari hasil pantauan media terlihat bendera sobek itu terpasang lebih dari seminggu dikibarkan dengan posisi sobek. (Kemis, 11/5/2023)
Rista salah seorang pengendara motor yang lewat di lokasi kepada media mengatakan “Saya sangat prihatin dengan kondisi bendera yang ada di depan DPRD kota Madiun ini, entah itu karena lalai atau disengaja kita sebagai rakyat kecil miris mas masak beli bendera saja harus nunggu robek seperti itu apalagi warna merahnya sudah pudar/ mbulak ” tuturnya
Saat 3 media yaitu media harianlenteraindonesia.co.id , Ankasapost.id dan metrojatim.com menemui Sekwan DPRD Madiun Kota ditemui oleh Reh Tyas Kurnianti mengatakan ” Bendera yang sobek ini sementara dalam pemesanan jadi sementara dikibarkan yang sobek itu dulu. “ujarnya.
Sementara itu saat ditanya posisi Sekertaris Dewan dan Wartawan media meminta nomor HP Sekertaris Dewan , Reh Tyas menjawab ” Untuk no HP pak Sekwan kita gak berani berikan mas ,Pean hubungi saja no kantor DPRD.”Pungkasnya.
Saat media menghubungi no telepon Kantor DPRD Kota Madiun untuk menanyakan no kontak Sekwan dijawab operator mau di sampaikan ke atasan dulu katanya.
Sampai saat berita ini diturunkan Sekwan DPRD kota Madiun masih belum bisa dikonfirmasi.(bersambung)