Kediri- ankasapost.id-Lagi, Polres Kediri, Polda Jatim berhasil amankan pil jenis LL beserta seorang terduga pelaku yang melakukan penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) tersebut, Jumat (12/5/2023).
Ialah AP (27) yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang sablon diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri di Jalan Husni Tamrin gang Langgar RT/RW 03/08 Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Aksi pengejaran terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat sehari sebelumnya (Kamis 11/5/2023) bahwa daerah tersebut sering dijadikam tempat untuk bertransaksi pil jenis LL.
Keesokan harinya setelah dilakukan penyelidikan, penangkapan AP berhasil dilancarkan oleh petugas di tempat kejadian perkara (TKP) sekira pukul 12.30 WIB.
Selanjutnya, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Roni Robi Harsono S.H., M.H. menerangkan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa pil jenis LL sebanyak 942 butir dalam botol plastik warna putih.
Ratusan pil jenis LL itu dimasukkan dalam tas warna coklat dan disimpan dibawah lemari pakaian yang berada di kamar rumah kontrakannya Jalan Pulosari Kelurahan/Kecamatan Pare. Selebihnya, petugas juga mengamankan satu buah Hp milik untuk bertransaksi yang disimpan dalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakai AP.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba mengatakan “Untuk kepentingan penyidikan, satu orang tersangka (AP) saat ini dilakukan penahanan di rutan (rumah tahanan) Polres Kediri.”
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus, mencari barang bakti dan menemukan pelaku lain yang terkait,” tambah AKP Roni.
Akibat perbuatannya, AP terancam dikenai Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Fanani red