Jombang,Ankasapost.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terus menggencarkan sosialisasi dan kampanye pencegahan beredarnya rokok ilegal di 21 kecamatan.
Salah satu bentuknya yakni melakukan sosialisasi sekaligus bertepatan dengan penutupan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-116.
Sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok ilegal” tersebut, menyuguhkan acara kesenian Campursari guyon maton cak percil cs di Desa Pojok Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Rabu (7/6/2023) malam.
Ribuan masyarakat nampak antusias menghadiri sosialisasi anti rokok ilegal ini, sekaligus pementasan seni Campursari Guyon Waton dengan menghadirkan seniman ludruk Cak Percil cs
Saat memberi sambutan, Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono menyampaikan bahwa acara sosialisasi tersebut sebagai kewajipan Pemkab Jombang untuk menyampaikan dana bagi hasil (sharing) cukai kepada masyarakat secara langsung, sebagaimana peraturan yang berlaku.
Aturan tersebut telah dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia (RI) Nomor 215 PMK 07 tahun 2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Serta terbitnya Surat Edaran (SE) Bea Cukai Kemenkeu No 03/BC/2022.
Sosialisasi dan pelaksanaan bagi hasil cukai rokok ini, bertujuan untuk meninkatkan optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai. Sehingga memberikan manfaat langsung pada masyarakat.
Penggunaan DBH ini, lanjut Thonsom, memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemberantasan rokok ilegal yang beredaar di masyarakat.
Sosialisasi ini penting, agar masyarakat tahu hak dan kewajibannya terkait cukai rokok, bagi hasil cukai dan pemberantasan rokok ilegal “papar Thonsom.
Usai pemaparan Kasatpol PP, Bupati Jombang Hj Munjidah Wahab sedikit mengulas tentang rokok ilegal, bahwa rokok dinyatakan ilegal karena tanpa cukai. Perbandingannya sederhana,apabila sebuah produk rokok di bungkus dengan tanda kertas cukai,berarti kategori rokok legal. “Sehingga harus dipahami antara rokok legal dengan ilegal. Sehingga dari legalitas itu, Pemkab Jombang mendapatkan bagi hasil cukai. “tutur Bupati Jombang Hj Munjidah Wahab.
Bupati Munjidah menambahkan,adapun kegiatan hiburan kesenian di Desa Pojok Klitih Kecamatan Plandaan kali ini, berbarengan dengan penutupan program TMMD ke-116 Tahun 2023. Dimana selama satu bulan penuh terdapat beragam kegiatan sosial kemasyarakatan untuk pembangunan berbagai fasilitas publik. Seperti perbaikan jalan, jembatan, renovasi mushola,pengadaan tempat mandi cuci kakus (MCK) dan bimbingan aneka kegiatan sosial lainnya di Desa Pojok Klitih Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang.
“Terima kasih banyak pada saudara saudara dari TNI sudah membantu pembangunan semua fasilitas umum di Desa Pojok Klitih selama satu bulan ini” pungkas Bupati Jombang Hj Munjidah Wahab usai membagikan hadiah doorprize berupa barang barang elektronik kepada warga Desa Pojok Klitih (samsul)