Pasuruan, ankasapost.id-Melihat adanya salah Kafe yang statusnya tanpa adanya surat ijin usaha masih tetap beroperasi salah satu Kafe yakni Kafe Kuda Bahagia yang sampai saat ini juga sebagai penyedia minuman keras serta esmoni, ini terus beroperasi dengan alamat di kawasan Dusun Nampes Desa Nogosari Kecamatan Pandaan.
Awak media pun juga langsung menanyakan pada pemilik Kafe Kuda Bahagia yang berinisial AR dan DN saat awak media bertemu di daerah Kuti Pandaan, dimana mereka berdua saat di klarifikasi tentang surat ijin usaha dan juga penyedia minuman keras serta Esmoni semuanya tidak memiliki surat ijin dan juga sudah dikuatkan atas pengakuan sendiri oleh pemilik Kafe Kuda Bahagia berinisial AR.
Yang konon katanya pak kades Nogosari pernah mengatakan tidak perlu surat ijin usaha seperti itu, berarti dalam hal ini kades pun sepertinya tidak memahami aturan tentang semua itu pada 2018 pemerintah sudah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan maupun perorangan yang ingin mengurus izin usaha.
Dan Untuk izin usaha berupa restoran atau Kafe, tentang izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018.
kafe Kuda Bahagia juga sudah diendus oleh Polda Jatim, yang saat ini terus dalam pantauan, dengan alasan apapun tindakan semacam ini sudah jelas melanggar hukum, walaupun saat ini ada kemungkinan tutup sementara akan tetapi tentang surat ijin usaha dan juga sebagai penyedia minuman keras itu tindakan melawan hukum.(arief)