Kediri – ankasapost.id-Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang pria berinisial AW alias Grandong (41).
Pria asal Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri itu diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu dan narkoba pil dobel L.
“Terduga pelaku AW diamankan dirumahnya,”kata Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng, Jumat (16/6/2023).
Penangkapan terduga pelaku berawal informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas pada saat berada dirumah terduga pelaku melakukan penggeledahan. Ditemukan 6 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 2,29 gram, 100 butir pil dobel di dalam kardus hitam dan 1 ponsel.
“Selain itu juga turut diamankan seperangkat alat sabu. Diduga sabu dan pil dobel L itu akan diedarkan,”terang AKP Uji Langgeng.
Lebih lanjut disampaikan Kasi Humas, terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kediri guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini masih dimintai keterangan diduga masih ada jaringan lainnya,”ucap AKP Uji Langgeng.
Fanani/Kdr