Dugaan Pungli Terjadi Di SMK Wonorejo Kayaknya Uda Tradisi Bosqu…….?!!!?!

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.id-Mendapat keluhan para wali murid yang notabene muncul bahasa sumbangan dan tabungan pada para siswanya dan sudah berjalan cukup lama oleh pihak lembaga SMK Wonorejo, dan nantinya bisa dipastikan bahwa kasus ini atas nama komite sekolah dan lagi lagi alasan memakai bahasa seperti ini sudah masuk dalam kriteria pungutan liar (pungli), dan sudah jelas jelas sangat dilarang ataupun tidak diperbolehkan. Senin, 26/06/2023

Menurut penuturan salah wali murid yang enggan disebutkan namanya untuk dipublikasikan, dengan adanya bahasa sumbangan sekolah, tabungan sekolah, dan yang lainnya, apabila siswa yang tidak bisa membayar dan apa yang sudah menjadi keputusan dari sekolah maka pihak sekoah akan menerapkan pada siswa tersebut untuk segera melunasinya karena bisa jadi siswa tersebut tidak bisa mengikuti ujian atau pun kegiatan yang lainnya.

Bacaan Lainnya

Awak media sempat menanyakan pada wali murid tersebut, Bagaimana tentang dana BOS bagi setiap siswanya selama ini?, Dikemanakan Dana BOS tersebut?, Diperuntukkan apa tentang sumbangan sekolah tersebut?, Dan bagaimana kasus ini bisa berjalan cukup lama kenapa baru sekarang mengkonfimasikan masalah dugaan pungli, Tupoksi sesungguhnya Komite sekolah itu apa sebenarnya?.

Diantara wali murid yang lain jawab,” Kami sebagai orang tua selama ini tidak ada yang tau kalau anak anak kami dapat bantuan dari dana BOS setiap tahunnya, dan kami sangat mengkhawatirkan bila kami tanyakan pada pihak sekolah takutnya anak anak kami diintervensi dan sebagainya untuk masalah kartu seperti ini kami sebagai orang tua menyerahkan ke sekolah bila melakukan pembayaran, memang konon katanya pihak komite sekolah yang mengurus masalah ini semua”, jelas Wali Murid. Tersebut.

Awak media belum mengklarifikasi secara langsung pada Kepsek SMKN Wonorejo, kalau kasus ini semakin berlarut larut maka ini menjadi satu polemik yang panjang dan yang paling utama adalah para orang tua murid akan menjadi korban pungli sedangkan pihak sekolah, biasanya tidak tau menau dengan masalah dugaan pungli yang sudah berjalan cukup lama dengan pihak sekolah dengan alasan klasik bahwa yang atur tentang sumbangan atau semuanya adalah Komite sekolah.(arief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *