Nias,AnkasaPost.Id-penipuan dan penggelapalan yang di lakukan oleh Anju Manurung sudah di polisikan di Mapolres Nias Sumatra Utara,dan apresiasi Polres Nias untuk menanggapi laporan Atas Nama:Dauruk sabagai rekanan yang tertipu oleh AM,
pertama kali Anju Manurung ambil uang dengan rekanan atas nama:Dauruk pada tanggal 26/03/2022 sebesar 30.000.0000,rupiah.
dan kedua kalinya Anju manurung meminta lagi uang dengan rekanan yang sama pada tanggal 1/4/2022.sebesar 15.000.000,rupiah dengan alasan sama rekanan untuk melancarkan adminstrasi.jelasnya
Dauruk sebagai rekanan yang ditipu oleh oknum ASN mantan Dinas PUPR PPK 36 Kab.Nias selatan, Dauruk berharap kepada Polres Nias agar proses laporannya secepat di proses secara hukum oknum yang menipu dirinya,harapnya
Lebih lanjut,Dauruk sebagai rekanan korban menyampaikan kepada awak media,bahwa sudah dua kali panggilan Anju Manurung untuk di periksa di Mapolres Nias Sumatra Utara tidak mau menghadiri,diduga AM ketakutan dengan perbuatan dia untuk niat jahatnya.!!!
dan rekanan korban tersebut sangat kecewa dan di rugikan dengan perbuatan oknum ASN Anju Manurung,mantan dari dinas PUPR PPK 36
cabangnya Balai Besar PUPR Provinsi Sumatra Utara,
Diduga masih ada Mafia ASN PUPR Dinas Provinsi Sumatra Utara yang suka menipu dan menggelapkan uang rekanan dengan janji memberi proyek jembatan gantung di suatu tempat di Kab.Nias Utara,kecamatan lahewa timur sumatra utara,Pungkasnya
Dauruk menuntut keras kepada ASN AM yang menipu dan menggelapkan uanganya untuk secepatnya di tangkap sesuai proses hukumnya yang ada di NKRI ini.tutupnya
Tim