Pasuruan,Ankasapost.id,Awak media mengikuti mediasi di Balai Desa Pakijangan Kecamatan Wonorejo, dan dimediasi langsung oleh Kades Hardy Tri H di ruangannya, tentang dugaan penelantaraan anak antara kedua belah pihak mantan suami istri inisial SL (42) dan inisal AA (53),
Kades Hardy Tri H saat mediasi sampaikan ,”bawasannya pihak Pemdes Pakijangan disini adalah membantu keduanya untuk memediasi jenengan berdua antara mantan istri inisial SL (42) dan mantan suami AA (53), karena masalah nafaqoh anak bagi kedua orang tua adalah kewajiban, dan dengan mediasi ini kami berharap bisa diselesaikan dengan baik dan komunikasi diupayakan tetap terjalin”,
Ditambahkan,”Untuk nafaqoh anak buat uang saku perbulan disetiap awal bulan pada tanggal 1 adalah 500 ribu, dan untuk kebutuhan sekolah juga disepakati bawasannya saudara AA (53) juga sanggup untuk menanggungnya dan saudari SL juga menyetujuinya”, terang Kades Hardy.
Disela sela mediasi Om Erick dari LSM Tri Nusa Pasuruan juga ikut mendampingi jelaskan,”Melihat kejadian ini semua jelas adalah sebagai bahan interopeksi diri kita semua, bagaimana pun anak adalah korban akibat perceraian kedua orang tua, maka dari itu diupayakan kedua orang tua walaupun sudah tidak dalam satu ikatan harus mengutamakan komunikasi yang lebih baik lagi”, pungkasnya. (Om Arief)