Jombang ,ankasapost. Id-Rabu (12/07/2023) di pendopo balai desa Megaluh kecamatan Megaluh kabupaten Jombang Jawa Timur. telah diadakan acara Sosialisasi Hukum Tindak Pidana Korupsi yang di gelar oleh Polres Jombang, peran Polres Jombang dalam pengawasan pengelolaan keuangan Negara dan keuangan Daerah di pemerintahan desa dalam wilayah hukum Polres Jombang TA (Tahun Anggaran 2023).
Peserta sosialisasi seluruh kepala desa, Sekretaris desa dan bendahara desa se – kecamatan Megaluh.
Sosialisasi disampaikan sebagai narasumber oleh IPDA Sugiarto, S.H menyampaikan penyebab adanya tindakan korupsi, dengan banyaknya anggaran yang masuk ke desa dan kurangnya pengetahuan.
Korupsi yang menimbulkan kerugian negara masuk dalam UU No. 31 tahun 1999 telah diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Dalam himbauan adanya niat ada kesempatan, karena adanya pendampingan dari kepolisian dalam kesempatan itu dalam pengawasan dan selalu mendukung jalannya pemerintahan menuju ke arah yang lebih baik dan kondusif.
Sebelum melaksanakan tugas supaya nanti jangan sampai timbul tindak pidana korupsi atau pungli karena ketidak pengertiannya demi terciptanya suasana kerja yang penuh kekompakan tidak ada ego sektoral.
Maka sebab itu baik dan ikuti prosedur hukum yang ada untuk menjalani kehidupan dan hidup jadi makanenak tidur pun jadi enak. Pungkasnya. (samsul)