Lampung Timur,AnkasaPost, Id.Setelah menyatakan mundur dari Kepala Desa Kibang, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, Winarno yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa kurang lebih 4 Tahun berjalan dengan tidak menyelesaikan purna baktinya sebagai Presiden Desa setempat, ternyata dengan mundurnya Winarno sebagai Kepala Desa di nilai meninggalkan beban besar di tingkat Pemerintahan Desa Kibang yang sehingga banyak menuai pertanyaan publik.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah tengah Masyarakat mundurnya Winarno dari Kepala Desa lantaran dirinya telah resmi menjadi calon anggota Legislatif atau DPRD Lampung Timur dari Partai Persatuan Kebangkitan Bangsa( PKB) untuk Dapil 6. yang meliputi 3 Kecamatan di antaranya, Kecamatan Sekampung. Kecamatan Batanghari dan Kecamatan Metro Kibang.
Selebihnya yang menjadi pertanyaan? justru dengan adanya jabatan Kades yang saat ini di pegang oleh Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas Harian ( PLH) menurut Endah Gunawan saat di konfir di ruang kerjanya Rabu 2 Agustus 2023 ia menuturkan. sepeninggalan Winarno dari Kepala Desa justru dirinya banyak terbebani berbagai pekerjaan, yang sementara ia tidak bisa berbuat banyak terlebih untuk mengambil keputusan atau kebijakan sebagaimana layaknya seorang Pemimpin, yang sehingga semua itu dapat menghabat biokrasi maupun regulasi di Pemerintahan Desa Kibang, seperti hal tentang pengambilan Dana Desa( DD) yang hingga saat ini masih belum bisa di cairkan, sementara dana tersebut sangatlah di perlukan mengingat dengan adanya penyaluran BLTD kemasyarakat yang berjumlah 30 Keluarga penerima, dan selain itu juga untuk insentif Limas serta Ketua RT ujar Gun panggilan akrapnya.
Selebihnya ia pun menjelaskan bahwasannya dengan tidak bisanya dana tersebut di cairkan dan menurut informasi dari Camat karena status dirinya sebagai PLH bukan PJ, yang sehingga Camat tidak berani memberikan rekomendasi,untuk mencairkan Dana Desa yang sementara kalau hal ini akan berkepanjangan bahkan belum adanya kepastian yang pasti bagaimana cara dan atau mekanismenya untuk dapat mencairkan dana tersebut. yang tentunya saya ikut akan petunjuk dari kecamatan apa yang harus saya perbuat dan lakukan supaya Dana tersebut bisa cair, yang sehingga tidak akan menimbulkan dampak yang negatif terhadap Pemerintah Desa keluhnya.
, Sepertinya bukan hanya persoalan PLH saja yang masih menorehkan pertanyaan publik, ternyata dengan mundurnya Winarno dari Kepala Desa dengan tidak di sertai penyerahan adanya aset Negara seperti sepeda motor sebagai inventaris, hal itu pun justru mengundang dan di jadikan adanya buah bibir, yang terkesan menunjukan bahwasannya Winarno masih berselera sebagai Kepala Desa dengan wara wiri mengendarai motor berplat merah.
Di sisi lain dari apa yang menjadi kelurahan Pemdes Kibang hal itu di benarkan dan di akui oleh pihak Kecamatan, namun semua itu bukan berarti pihak Kecamatan tidak berupaya atau hanya menjadi penonton saja, melainkan semua itu terkendala oleh aturan yang sehingga pihak Kecamatan tidak berani menabrak aturan tersebut tegas pejabat terkait.( Bambang)