Pasuruan,Ankasapost.id
Warga Sang Anom di gegerkan dengan peristiwa gagalnya eksekusi lahan dan tempat tinggal milik warga Dusun Sang Sang Desa Sanganom Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, Selasa 08/08/2023, sekitar pukul 10.00 wib.
Pengadilan Negeri (PN) Bangil Kabupaten Pasuruan gagal mengeksekusi pengosongan lahan dan tempat tinggal yang ada di Dusun Sang Sang II RT/RW:001/004 Kelurahan Sang Anom Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, penuh dengan pertanyaan karena apa, sebab apa dan kendala apa yang menyebabkan gagalnya eksekusi tersebut.
Giat Eksekusi yang di hadiri oleh personil gabungan dari polres Kota Pasuruan, Polsek Nguling, Koramil, Pemdes Sanganom, Kecamatan Nguling dan perwakilan dari PN Bangil datang semua berkumpul di Kantor Desa Sang Anom Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan.
Namun, nampak sedikit berbeda dengan suasana tegang tersebut, dimana acara eksekusi itu tiba tiba gagal dan pihak Pengadilan Negri (PN) Bangil langsung meninggalkan balai desa sanganom, “tiba tiba saja acara eksekusi itu batal setelah melihat kami datang mengikuti gelar eksekusi tersebut, entah kenapa ?” Tanya Hufron anggota Lsm Suropati
Mengetahui Eksekusi ini gagal, Hartono tergugat mengaku bersyukur eksekusi lahan tersebut batal dilakukan.“Untuk hari ini kami bersyukur eksekusi gagal dilakukan, meski ke depannya nanti bisa saja sewaktu-waktu pengadilan kembali melakukannya,”
Menurutnya, berdasarkan surat yang diperoleh Hartono dengan nomor .W.14-U 21 / 2450 /HK.02/8/2023. Prihal pelaksanaan sita Eksekusi dan Constering perkara.nomor 7/pdt.Eks/2023/PN Bil. Jo nomor.47/pdt.G/2021/PN.Bil Jo Nomor 173/Pdt/2022/PT SBY Jo. Nomor. 3923/kl.pdt/2022 tentang pelaksanaan sita Ekssekusi dan Constering terhadap sebidang tanah di dusun Sang Sang II, klas D.1 seluas 1500 M2 yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal ( 8- Agustus-2023) pukul 09.00 Wib.
Disisi lain, Agung Kepala Desa sanganom menyebutkan gagalnya eksekusi itu sendiri disebabkan tidak hadirnya kepala PN ke lokasi, ” kepala PN tidak hadir, makanya eksekusi ini ditunda”. Kata Agung Kepala Desa Sanganom
Juga disebutkan dari beberapa pengakuan perangkat desa yang enggan disebutkan namanya dengan gagalnya eksekusi itu karena kedua belah pihak tidak hadir antara penggugat dan tergugat, “acara eksekusi ini gak bisa berjalan karena penggugat dan tergugat tidak hadir makanya acara ini dibatalkan”, ucap perangkat desa sanganom
LSM Gerah mengatakan, sebenarnya tidak ada yang salah dalam proses eksekusi. Namun, ia menilai eksekusi tersebut terlalu cepat dilakukan. Ia mengungkapkan upaya-upaya hukum masih berjalan seperti peninjauan kembali (PK), laporan polisi serta perlu dilihat oleh ketua majelis pengadilan adanya Surat kepemilikan dari penggugat
Kalau sudah dibatalkan apakah bisa permohonan eksekusi, kan legal standingnya sudah tidak ada. Dan itulah yang ingin kita tegaskan agar majelis melihat posisinya, sekaligus ingin menyampaikan bahwa pihak yang mengklaim tanah dan lahan statusnya berarti dibatalkan,” imbuhnya .(Jurnalist/team)