Jombang,ankasapost.id-Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Jombang melaksanakan giat Operasi Gabungan Gempur rokok ilegal, kegiatan berlangsung di 2 Kecamatan dengan sasaran toko toko kelontong atau penjual rokok eceran yang diindikasikan menjual rokok ilegal. Sebelum melaksanakan giat, Kabid Penegakan Supakun memeberikan arahan kepada tim gabungan.
Sasaran pertama tim gabungan menuju wilayah Kecamatan Peterongan yang didapati sebuah toko kelontong yang menjual rokok ilegal sejumlah kurang lebih 6000 batang di temukan tanpa cukai.
Dalam kesempatan itu Kabid Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja Supakun menyampaikan, Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang bersama Polisi Militer, Kepolisian serta petugas Bea Cukai di 2 Kecamatan.
“Operasi dilaksanakan di Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Peterongan, jumlah total rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil di amankan sebanyak 6.000 batang dengan nilai sekitar Rp 7000.000,menyebabkan kerugian negara” ujarnya pada senin (14/08/2023).
Selanjutnya kegiatan operasi dilaksanakan setelah ada kegiatan sosialisasi kepada masyarakat,agar masyarakat paham bahwa rokok tidak bercukai akan merugikan Negara serta merugikan masyarakat.
“Memperjual belikan barang kena cukai secara ilegal tanpa cukai melanggar peraturan perundang undangan dan sanksinya adalah pidana” punkasnya.
Diharapkan dengan adanya operasi gabungan Gempur rokok ilegal, selain memberikan pembinaan kepada masyarakat juga melakukan tindakan penyitaan terhadap barang ilegal tersebut.(Samsul)