Pasuruan, Ankasapost.id-Lagi-lagi awak media menerima keluhan warga perumahan The Ranggeh Residence Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan, yang disinyalir tentang fasilitas Umum Perumahan pihak pengembang dikomersilkan.
Menurut keterangan salah satu warga dari mulai berdirinya tahun 2012 Perumahan The Ranggeh Residence, sesuai site plant diperuntukan sebagai fasilitas umum taman perumahan, dan tahun 2018 malah dibangun ruko yang berjumlah 6 unit bangunan oleh pihak pengembangnya dan dijual belikan atau pun disewakan.
Akhirnya dari warga perumahan pun sudah sangat geram sekali karena surat pengaduan dan pemberitahuan pada Bupati Pasuruan, DPRD Tk II Pasuruan, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab. Pasuruan, BPN, Kejaksaan, Kantor Kecamatan Gondang Wetan, Kantor Desa, tapi selama 3 bulan ini pun tidak ada tindak lanjutnya lagi.
Menurut penjelasan Ketua RT 004/RW 004 Imron Rosadi yang mewakili warga The Ranggeh Residence tuntutannya harus dipenuhi adalah Minta agar supaya Bangunan Ruko WAJIB DIBONGKAR karena sudah menyalahi aturan yang ada dan merupakan tanah Fasum, yang kedua warga meminta ganti rugi pada pihak pengembang yang sudah dikomersilkan dengan sejumlah 260 juta rupiah.
Dari perwakilan warga dalam hal ini Bapak Imron Rosadi dan salah satu warga telah mengkonfirmasi pada di Dinas Perkim Kab. Pasuruan pada tanggal 20 juli 2023, dan ditemui oleh ada salah satu staff Dinas Perkim yakni Boby, mengatakan kalau site plant bisa diubah.
Kemudian Imron Rosadi dengan salah satu warga yang lain pada tanggal 25 juli 2023 lagi lagi Boby juga menyampaikan kalau mau bantu warga dan pimpinan ada rapat internal dengan pihak Tata Ruang, Developer, dan BPN.
Akan tetapi informasi dari boby berbanding terbalik malah setelah semuanya disepakati bukan membantu malah melimpahkan kalau semua itu keputusan ada ditangan pengembang dan warga perumahan The Ranggeh Residence, yang jadi pertanyaan ada apa dengan semua ini kok warga dibikin mbulet sama pihak Dinas Perkim Kab. Pasuruan. Bersambung……
(Jurnalis/Arief)