Lampung Timur, Ankasa Post, Id.Kental dugaan Kepada Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, M IRVAN yang kerap di panggil Ewang, terlibat langsung adanya tileb uang Negara dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021.( BLTD) yang di lakukan oleh Oknum pamong Desa Setempat yang nilainya hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Dengan adanya dugaan kecurangan Kepala Desa, sudah barang tentu hal tersebut sangat mengundang perhatian publik, bahkan yang sebelumnya Kepala Desa juga telah melakukan kecurangan dengan menempatkan anak kandungnya guna di jadikan sebagai aparatur Desa dengan jabatan yang strategis. dan hal itupun telah dan sempat di laporkan kepihak Inspektorat dan Kepolisian Resort Lampung Timur, dan hingga sampai saat ini pihak terkait belum bisa dan atau memberikan jawaban atas perkembangan terkait proses pemeriksaan terhadap Ewang panggilan akrapnya.
Selanjutnya menurut Aswin,salah satu warga penerima BLT DD yang juga wakil warga yang lain sebagai penerima bantuan tersebut ia dengan gamblang menjelaskan, bahwasannya sejak 2020, seperti Desa lain di Kabupaten Lampung Timur, yang mana dari ratusan warga Desa Sumberejo sebagai penerima atau berhak menerima BLT DD sebesar Rp3,9 juta per warga penerima. Pada tahun tersebut, warga menyatakan jika hak mereka sebesar Rp3,9 juta tidak di terima utuh. Atas tindakan tersebut, warga selaku penerima hanya bisa pasrah.
Lebih lanjut tepatnya pada 2021 program untuk keluarga tak mampu kembali bergulir. Tapi penerima BLT DD pada tahun tersebut hanya berjumlah sekitar 70 warga penerima dengan besaran bantuan Rp3,9 juta per orang. Tapi pada pelaksanaan atau hingga tutup tahun anggaran, penerima hanya mendapat Rp1,2 juta. Karena jumlah yang diterima tak sesuai dengan keputusan pemerintah, warga menanyakan hal itu ke pamong desa.
“Ketika kami tanyakan hak kami, Kades M. Irvan menyatakan hal itu telah sesuai prosedur,” kata Aswin diamini warga lainnya.
Lantaran penjelasan dari Kades yang di anggap tidak logis dan hanya bagian alibi semata yang pada ahirnya ia bersama penerima lain melapor ke Inspektorat dan Unit Tipikor Polres Lampung Timur. sebagaimana penuturannya “Kami sangat di rugikan dan itu hak kami. untuk itu Kami mohon pelakunya di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Aswin.
Hingga di terbitkan berita ini Kepala Desa maupun pihak inspektorat belum bisa di hubungi( Bambang)
Dia menambahkan, akibat tindakan menggelapkan uang rakyat yakni BLT DD pada anggaran 2021 dan 2022, negara merugi tak kurang Rp300 juta lebih. Oleh sebab itu, karena perbuatan tersebut diduga melanggar hukum dan merugikan warga tak mampu selaku penerima, minta masalah tersebut diusut tuntas. “Kami mohon keadilan. Karena selain itu hak kami, uang ratusan juta diduga dikorupsi oknum pamong,”pungkasnya.
Menyikapi hal tersebut, Kamis (7/9/2023) tim Inspektorat yang dipimpin Tabari dan Unit Tipikor Polres Lampung Timur tiba di Balai Desa Sumberejo Way Jepara. Di depan tim, warga menegaskan jika pada 2021 mereka hanya menerima BLT DD sebesar Rp1,2 juta dari jumlah total sebesar Rp3,9 juta.
Sementara, Kades Sumberejo M.Irvan menyatakan jika bantuan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan berlaku. Tapi, kades tersebut tak memerinci berapa jumlah BLT DD pada 2021 yang sudah disalurkan. “Semua bantuan sudah kami salurkan dan telah sesuai aturan,” ujar Kades Irvan di depan tim.