Pasuruan, Ankasapost.id-Salah satu warga RT/RW 003/002 Desa Karangsono Kecamatan Wonorejo berinisial SL (19) telah resmi melaporkan MM warga Mandaran ke Polres Bangil Kabupaten Pasuruan tentang tindakan pidana Undang Undang ITE yang bermuatan pornografi di Medsos Facebook (FB). Jumat, 15/09/2023.
Bemula korban SL yang pernah menjalin hubungan kasih dengan pelaku MM, melakukan Video Call (VC) saat mau mandi yang sudah tidak memakai baju/telanjang tanpa disadari korban SL oleh pelaku MM di Screen Shot dan kejadian ini sekira bulan juni 2023 pada pukul 16.30 wib.
Menurut keterangan salah satu saksi yang ikut ke Polres Bangil Pasuruan menyampaikan pada awak media bahwa pelaku MM telah menyebarkan foto hasil screen shoot (tangkapan layar) itu ke medsos FB dan juga mengirimkan foto foto tersebut lewat WhatsApp (WA) kepada saksi, kemudian oleh saksi disampaikan ke korban SL termasuk bukti voice pengancaman pelaku MM terhadap SL selama ini.
Laporan resmi sudah diterima oleh Polres Bangil Kabupaten Pasuruan untuk segera menindaklanjuti kasus tindak pidana Undang Undang ITE yang bermuatan pornografi yang sangat merugikan korban SL dan keluarganya, yang mengakibatkan trauma dari korban SL.
(Jurnalis/Arief)