Lamongan_Ankasapost.id-Pekerjaan proyek pembangunan Tembok penahanan tanah (TPT) di Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.
Awak media sedang menggali informasi yang bersumber dari masyarakat sekitar sebut saja (S) Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan sekitar Satu minggu tersebut tanpa ada papan publikasi proyek yang wajib dipasang dilokasi pekerjaan.
Duga’an Tidak adanya galian untuk pondasi yang berfungsi sebagai penguat ke bawahnya pun hanya sedikit, dikhawatirkan kualitas bahan yang sangat jelek tidak akan tahan lama.
Ketika Awak media meninjau lokasi dan mengukur langsung pekerjaan tersebut, didapati tinggi TPT tersebut bervariasi, bahkan Lebarnya pun tidak rata dalam proyek tersebut hanya Dikasih semen sedikit sehingga Menimbulkan keretakan pada bangunan
Yang Aneh dari proyek tersebut kok bisa untuk pengerjaan sisi kanan hanya tumpukan batu dan asal-asalan yang di kasih semen hanya sedikit
Padahal, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek
Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek itu indikasinya bisa sebagai trik dan ada unsur kesengajaan untuk tidak transparan kepada publik agar tidak termonitoring besarnya anggaran dan sumber anggaran dari mana.
Biar ada perimbangan dalam pemberitaan kami coba mencari untuk konfirmasi ke kades langsung selaku pejabat tinggi didesa,Namun kami mencoba menghubungi Via WhatsApp Tak kunjung Direspon ,Karena jelas dan bisa dipastikan kades sangat tau anggarannya, kalau dipersulit atau berbelit belit maka akan kita teruskan ke pihak APH.
Hingga berita ini diterbitkan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. BERSAMBUNG
(Team)