Pasuruan, ankasapost.id-Salah satu ahli waris yang bernama Ibu Cholidah dari Desa Ngempit, Dusun Krajan, Kecamatan Kraton merasa dirinya telah dirugikan oleh Kepala Desa Sumber Glagah, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Pasalnya tanah waris dari orang tuanya di ambil oleh orang lain ini sudah masuk kategori penyerobotan tanah, senin (25/9/23).
Menurut informasi dari ahli waris yang bernama ibu Cholidah, “tanah tersebut adalah hak orang tua saya (ada surat leter c) sebagai bukti dan masih nama orang tuaku (muari), dan tanah tersebut bukan milik saudara (keponakan/Kyai Suari), kok bisa sertifikatnya mau dinamakan busro (anak angkat Kyai Suari) dengan yang lainnya (4 petak bagian) dari ukuran tanah lebih kurang 960 meter persegi, jelas saya gak terima,” ungkapnya.
Tambah Cholidah, Untuk itu saya datang ke Balai Desa sumber glagah menemui kepala desa untuk minta pertanggung jawabannya, tapi kepala desa sumber glagah menolak untuk bisa menjadi hak saya sebagai ahli waris.
Terlebih lagi Cholidah juga menyampaikan, “kok bisa kades memerintahkan, kalau saya tidak terima silahkan datang ke polsek rembang atau ke pengadilan untuk menuntut masalah tentang tanah yang di bagi menjadi 4 sertifikat gratis (PTSL), padahal saya sudah punya Leter C atas nama bapak saya muari,” singkatnya.
Mustain MW. SH sebagai pengacara ibu Cholidah juga menyampaikan, Kyai Suari (almarhum) punya anak angkat namanya busro, sedangkan almarhum (Kyai Suari) adalah cacaknya (kakaknya) dari almarhum muari (bapaknya Cholidah). Otomatis tanah tersebut diambil lagi oleh ahli waris,” jelasnya.
Dan Mustain juga menambahkan, ada hibah dari Kyai Suari(almarhum) di bawah tangan (tidak di notaris) kalaupun resmi namanya akte hibah, kades sumber glagah seakan akan melakukan keputusan dengan sewenang wenang”, Katanya Sang Pengacara.
Setelah klarifikasi kepada kades ke rumahnya, kades tidak bisa menemui, sampai sekarang kades masih belum membalas via telp (Whattspp), pungkasnya. (Jurnalis/Arief)