Ankasapost.id-Banyuwangi || Bikin kaget!! Wooww..
Hari gini kok masih banyak pungli berkedok jukir (juru parkir) tapi tidak selayaknya parkir berlangganan yang di terapkan dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Melainkan ada dugaan unsur pemerasan kepada seseorang berkendara roda dua jenis sepeda motor merk Yahama NMAX 155 CC warna hitam yang terjadi pada hari tgl hari Kamis 4/10/2023.
Sering terjadi maraknya pungli (pungutan liar) parkir – parkir liar kerap masih beraktifitas memungut tarip sangat luar biasa bahkan bervariasi hingga mencapai per sepeda motor di kenakan bayar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), wao ini parkir apa pajak ?
Sedangkan dia parkir tidak di beri kartu atau karcis parkir berlangganan, namun di paksa suruh mbayar Rp 30.000,- an oleh petugas jukir tersebut, Sayangnya petugasnya masih tergolong remaja atau anak – anak muda.
Biasanya sesuai retribusi parkir berlangganan ada karcis dari Pemda (Pemerintah Daerah) senilai Rp 2000 (dua ribu rupiah) kok di sini parkir di area di depan RSUD Blambangan Banyuwangi ada yang gak masuk akal ada yang di tarif sampai Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Menurut keterangan dari korban sebut saja R bertempat tinggal daerah dusun Pecemengan Desa Blimbingsari Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi menjelaskan kepada awak media, ” saya kaget mas tak kuduga parkir yang biasanya tarifnya sekitar Rp 2000 atau paling banyak Rp 5000,- lah, akan tetapi dia minta tarif Rp 30.000,- seperti tidak masuk akal, padahal saya keburu njenguk adik kandung sedang di rawat RSUD Blambangan barukali ini parkir tidak masuk akal di patok mahal, ” tuturnya sedikit kecewa.
“Sedangkan saya tidak di beri karcis alias kartu retribusi parkir berlangganan dari Pemda setempat, daripada saya banyak komen lebih baik saya penuhi atas permintaannya sebesar Rp 30.000 – (tga puluh ribu rupiah), cuma lebih aneh lagi ketika saya minta karcis sebagai bukti tanda parkir, malah di jawab gak ada karcisnya ms, ” tambahnya agak heran.
Ada 2 perbedaan jukir Legal dan Ilegal yaitu salah satunya jukir Legal adalah :
1. Status tempat parkir yang jelas.
2. Jenis karcis atau tiket parkir harus ada.
3. Petugas harus berseragam para petugas parkir Legal memakai seragam resmi dari Dishub.
4. Kartu identitas petugas Manajemen parkir resmi akan mengantongi petugas dengan kartu Identitas harus berlambang logo dari Dishub yang jelas status legal tersebut.
Bagi parkir yang ilegal akan di ancam pidanakan 9 tahun penjara yang dimaksud diatur dimana, yaitu KUHP Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang di ancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP.
( team )