PROYEK SMPN 4 MAGETAN” ABAIKAN K3″

  • Whatsapp

Magetan, Ankasapost.id SMPN 4 Magetan mendapatkan program fisik. Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas dengan anggaran Rp.558.988.000 yang bersumber dana dari APBD kabupaten Magetan tahun 2023.Dengan masa pengerjaan 90 hari terhitung 25 September sampai 24 Desember 2022 yang dikerjakan CV.JALU MAMPANG Yang berasal dari kabupaten Trenggalek, dalam pelaksanaannya diduga mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Ketua tukang pekerjaan fisik SMPN 4 Magetan Ari menyampaikan, setidaknya 13 tukang menggarap pembangunan tersebut
Dia mengakui pekerja tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Proyek dari pemerintah harus diwajibkan mentaati K3.

Bacaan Lainnya

”pekerja sudah dihimbau untuk memakai sepatu ,helm, tapi susah minta ampun mas” ujarnya kepada awak media, senin (23/10/2023).

Sampai saat berita ini diturunkan pihak kontraktor CV.JALU MAMPANG susah dihubungi baik di telpon maupun Wa.

Saat ditemui awak media, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan Suwata, untuk ikut serta kepala sekolah terkait pengawasan proyek disekolah masing-masing sebagai penerima manfaat.

“Saya minta kepala sekolah yang menerima proyek proyek itu untuk mengawasi , misalnya tidak ada papan proyek sampaikan ke Dispora ,biar kita menyampaikan ke CV yang mengerjakan proyek tersebut,baik terkait k3 ” harapnya.

Proyek dari pemerintah harus diwajibkan mentaati K3, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).( Dyn.k)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *