Lampung Tengah, ankasapost.id-Banner atau Baliho Bunga Kampung yang merupakan program unggulan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dikampung Mekar Jaya, Kecamatan Bangun Rejo dinilai kontroversi dalam pemasangan nya.
Pasalnya banner tersebut di sematkan oleh pemerintah Kampung Mekarjaya tidak pada tempatnya, melainkan banner tersebut di pasang menindih banner informasi milik Kampung, sehingga Keterbukaan Informasi APBD/K yang merupakan hak milik masyarakat akhirnya tertutup oleh gambar tersebut.
Hal tersebut menambah minimnya informasi terkait penggunaan Dana Desa, selain tertutupnya banner informasi APBK juga tidak terdapat papan informasi atau prasasti di pembangunan fisik dikampung tersebut, seperti yang terlihat pada bangunan draenase yang di bangun dari anggaran Dana Desa Tahun 2023.
Mengenai hal tersebut Yulianto SE selaku Camat Bangun Rejo saat dimintai tanggapannya melalui chat WhatsApp, hanya mengatakan bahwa ia sudah menegur Kepala Kampung yang bersangkutan ” iya pak Sudah saya tegur ” balas nya, Rabu (25/10/2023).
Selain itu, saat awak media ankasapost.id berkunjung ke Kantor Kampung Mekar Jaya pada senin 23/10/11 yang kebetulan saat itu Kepala Kampung tidak ada di tempat, Sekretaris Kampung M yusuf enggan memberikan informasi terkait apa – apa saja yang sudah di bangun oleh Pemerintah Kampung Mekar Jaya.
” Saya gak berani memberikan informasi mas, takut salah ngomong. Kalo mau nanya-nanya itu ke Pak Kakam nya aja Langsung ” ungkap yusuf.
Minim nya informasi dalam penggunan dana Desa dikampung Mekar Jaya dinilai mengabaikan azas-azas Transparan, Akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran yang sudah di atur dalam regulasinya. Serta tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang terkait dengan Dana Desa.
PASAL 82 uu No 6 Tahun 2014 tentang desa
Pasal 82
(4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana
Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan
melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling
sedikit 1 (satu) tahun sekali
PASAL 2 PERKI NOMOR 1 TAHUN 2018 Tentang Standard Layanan Informasi Publik desa
(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:
huruf e sampai huruf i
(2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam
setahun. (Rahman)