Diduga Uang Kerjasama Hasil Panen Padi Milik Warga Kluwut Digelapkan Oleh Temannya Sendiri

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.id-Warga menyampaikan keluhannya pada awak media terkait uang yang tak kunjung kembali sebesar 11 juta mulai tahun 2021 yang saat itu korban dengan inisial SUM (41), ada kerjasama dengan terduga pelaku AS warga limasan.

Keluhan yang disampaikan korban SUM (41) langsung sampaikan pada awak media,” saat itu saya ada kerjasama jual beli hasil panen padi dengan terduga pelaku AS, akan tetapi sepertinya AS yang beralamat di dusun limasan RT 005/ RW 001 Desa Kluwut selalu berbelit belit tentang tanggungannya dan selalu sampaikan “gampang wes” kata kata yang terlontar dari AS”,ungkap.SUM.

Bacaan Lainnya

Dilanjutkan oleh SUM,” Karena masalah itu sudah lama dan terduga pelaku AS sendiri mengabaikan tanggung jawabnya, dan sepertinya gak mau tau lagi, hal ini jelas saya yang mengalami kerugian besar”, pungkas SUM pada awak media.

Maka bila kasus ini tidak ada kepastian atas dana tersebut sebesar 11 juta rupiah maka awak media akan mengawal korban dalam hal ini SUM untuk lakukan jalur hukum karena jelas ini sudah memenuhi unsur dan melanggar KUHP pasal 378 tentang Penggelapan dan Penipuan.

Apabila Terduga pelaku AS tetap mengabaikan tanggung jawabnya maka proses akan dijalankan dan ini bukan kasus perdata akan tetapi sudah mengarah ke ranah pidana.

(Jurnalis/Arief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *