Dzikir dan sholawat bersama ustadz Maulana di Kemlagi Mojokerto

  • Whatsapp

Bacaan Lainnya

Acara yang digagas Satpol PP Kabupaten Mojokerto ini, dalam rangka mengedukasi masyarakat terkait larangan peredaran rokok ilegal, sehingga kedepannya, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi untuk mewujudkan program pemerintah yakni Gempur Rokok Ilegal.

Terlihat acara dzikir dan sholawat pengajian  berlangsung meriah dengan dihadiri ribuan jama’ah. Tampak Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana, kepala seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Gatot Kuncoro, dan Kasatpol PP Eddy Taufiq berada diatas panggung bersama Ustadz Maulana.

Dalam arahannya, Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berasal dari pembelian rokok berpita cukai asli yang menjadi salah satu pendapatan negara yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Provinsi ataupun pemerintah kabupaten atau kota. dan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendanai berbagai kegiatan masyarakat.

“Dengan membeli rokok legal berpita cukai yang berlabel harga, pemerintah akan mengembalikan kembali hasil pembelian pita cukai tersebut. Termasuk Kabupaten Mojokerto yang menerima dana bagi hasil dari cukai hasil tembakau untuk mendanai berbagai kegiatan. Salah satunya kegiatan keagamaan hari ini yang dibiayai dari dana bagi hasil cukai,” ucapnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *