Ankasapost.id-Banyuwangi || Di duga pengeroyokan yang di lakukan antar suporter Bola Volly berujung saling menyerang membabi buta yang mengakibatkan kericuhan hingga saling baku hantam hal tersebut terjadi hari Senin kemarin tanggal 20 November 2023 tepat pukul 23:30 di lapangan Kelurahan Bulusan Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, Selasa 21/11/2023.
Hal tersebut akhirnya pihak yang di rugikan sebut saja korban Moh, Daffa A. R langsung melaporkan terkait unsur penganiayaan ke pihak Kapolresta atas tindakan pengeroyokan sampai luka membekas di bagian leher atau memar hingga sempat di lakukan pemeriksaan medis terhadap Moh. Daffa A. R beralamatkan Lingkungan Lerek Rt/Rw o1/02 Kelurahan Gombengsari Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, di karenakan telah terbukti menjadi korban unsur penganiayaan Visum et Repertum (VeR).
Tak berhenti dari situ ada tindakan kekerasan terhadap korban kebetulan dia seorang pemain Bola Volly secara tiba – tiba mendadak pelaku berinisial Saleh dengan spontan mencekik leher Moh. Daffa A. R sehingga korban tak berdaya atau tidak melawan sedikitpun.
Dari pihak keluarga seorang ayah Moh. Daffa sebut saja Rosidi, akhirnya mengambil jalur hukum melaporkan ke Polresta Banyuwangi tersebut, atas tindakan unsur penganiayaan secara sengaja dengan keji.
Menurut Rosidi ayah korban mengatakan kepada awak media, ” Saya tidak terima atas penganiayaan pada anak saya Moh. Daffa A. R tiba – tiba di cekik leher anak saya terlihat membekas oleh pelaku Saleh ini, gara – gara di picu suporter lawan saling tawuran di lapangan Kalipuro kemarin, ” Ungkapnya dengan tegas kata Rosidi kecewa.
“Tambah kata Rosidi, ” Dengan ini terpaksa saya pakai jalur hukum melaporkan pelaku Saleh tersebut ke pihak Kapolresta Banyuwangi, supaya anak saya dapat perlindungan sesuai hukum yang berlaku, ” Imbuhnya.
Anak – anak Indonesia di lindungi oleh Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang – Undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak di ancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Pasal yang pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi :
“Setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. ”
Sebagai sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/penganiayaan yang melanggar pasal di atas di tentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014.
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 76C, di pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta (tujuh puluh dua juta rupiah).
Ined