Metro, Ankasa Post ,Id.Dengan dan telah di tahannya dua dari tiga tersangka tindak pidana korupsi oleh pihak Polres Metro, terkait adanya penyelewengan anggaran Negara yang di peruntukan untuk pembangunan atau pembuatan IPAL Tahun anggaran 2021, dalam hal ini Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi ( DPC PJID) Kota Metro, Bambang Suyitno bakal mendesak pihak Kejari melalui Kasi Pidsus dalam penegakan Hukum terkait adanya indikasi Korupsi dalam pengerjaan IPAL tahun anggaran 2022.
Di perlukannya desakan tersebut, mengingat adanya laporan dari Masyarakat yang menyebutkan bahwasannya para terlapor telah di lakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Metro beberapa Bulan yang lalu atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiataan pekerjaan program DAK Insfrastruktur bidang sanitasi pada Dinas PUTR Kota Metro, Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan informasi dan keterangan pelapor yang namanya di rahasiakan, bahwasannya ada sembilan yang telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan setempat, di antaranya 1. Bendahara KSM Mawas. 2. Ketua KSM Pagar. 3. Ketua KSM Golden Village. 4. Ketua KSM Yoso. 5. Ketua KSM Madukoro. 6. Ketua KSM Barokah RW 1. 7. Ketua KSM Mawas. 8. PPTK dan PPK dari Dinas PUTR. yang tentunya dari kesembilan terperiksa yang telah di lakukan oleh pihak Kejaksaan, dan dengan adanya hal tersebut menuai pertanyaan publik secara umum dan khususnya bagi si pelapor akan hasil dari pemeriksaan atau penyelidikan yang menurut pelapor sudah cukup lama, namun belum adanya informasi lebih lanjut dari Kejaksaan.
Dengan adanya dan atau rencana bahkan dalam kurun waktu dekat Ketua DPC PJID akan melakukan desakan terhadap Kejaksaan, yang tentunya semua itu demi terciptanya sebuah penegakan Hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang tanpa harus tebang pilih bagi para pelaku korupsi di Kota Metro.( Bambang)