Polres Metro Resmi Jebloskan Dua Dari Tiga Tersangka Korupsi IPAL.

  • Whatsapp

Metro Ankasa, Post Id.Lantaran berani maling uang Negara melalui program Pekerjaan Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik atau yang di kenal dengan sebutan Pembangunan IPAL, Tahun Anggaran 2021, pada Dinas PUPR Kota Metro, dua dari tiga Kelompok Swadaya Masyarakat(KSM) tersangka kasus Korupsi berinisial M ( 61) Tahun dan S(47) resmi di tahan oleh Polres setempat, sedangkan tersangka berinisial W (44) Tahun kabur, dan berstatus DPO.

Menurut keterangan Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H, M.H, bahwasanya bermula adanya dugaan tindak penyelewengan Anggaran dalam pembuatan atau pengerjaan IPAL, yang di tengarai dan atau kental dugaan di lakukan oleh ketiga KSM yang di ketuai dari ketiga tersangka tersebut ungkap Kasat.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya berdasarkan adanya dugaan tersebut, Unit Tipikor Reskrim melakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa 81 orang sebagai saksi, yang sehingga dari hasil pengembangan penyelidikan terdapat adanya penyelewengan Anggaran tersebut yang sehingganya Unit Tipikor meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan, al hasil hingga ketiga pelaku di tetapkan menjadi tersangka.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, dan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 391.426.750. Selain adanya kerugian Uang Negara, Unit Tipikor juga telah mengamankan barang bukti berupa 56 bendel dokumen, 96 lembar nota asli, 32 lembar kwitansi serta 2 rangkap bukti transfer.

Selebihnya untuk para tersangka di jerat dengan Undang Undang Nomor 31 tentang adanya Tindak Pidana Korupsi, dan sementara untuk kedua pelaku telah di tahan di Polres guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut pungkasnya.

Dengan terbongkarnya tiga para korupsi terkait pengerjaan IPAL oleh Polres Metro, tentu saja hal tersebut menjadi catatan panjang bagi para pelaku korupsi yang mendekam di balik terali besi.

Pertanyaannya?!. akankah institusi penegak Hukum selain Polisi yang ada di Kota Metro akan melakukan hal yang serupa dengan kasus dan persoalan yang sama, mengingat yang namanya korupsi bukan saja merupakan bagian dari kejahatan besar, korupsi juga merupakan musuh bersama, untuk itu publik menanti akan adanya penegakan supremasi Hukum tanpa adanya pandang bulu( Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *