Ankasapost.id-Banyuwangi || Sekira pukul 11.25 wib beberapa awak media dengan Ketua DPC Macan Asia Indonesia datangi Polsek Kota Banyuwangi di jalan Ikan Cakalang No. 5 Kelurahan Kepatihan Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi, konsultasi dan mediasi mempertanyakan terkait RD yang sempat di tahan ke polsek kota banyuwangi beberapa hari yang lalu terkait tindakan unsur pencurian uang di mesin ATM BRI sebelah Roxy sempat di tangguhkan dari pihak oknum pengacara dan keluarganya hingga sampai sekarang belum jelas titik terangnya.
Awalnya RD di tangkap oleh Resmob Kepolisian Polsek Kota Banyuwangi tersebut dugaan pencurian uang dari korban senilai kurang lebih Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) raib di gondol maling yang kebetulan bepakaian seragam PERS atau jurnalist pada saat di temukan oleh resever rekaman CCTV berdasarkan fakta adanya, Kamis 7/12/2023.
Ketika beberapa awak media mendatangi kantor Polsek Kota Banyuwangi tersebut, yaitu menolak keras RJ bahwasannya hingga sampai sekarang belum ada titik terang kelanjutannya, di persoalkan oleh beberapa media yang ada di banyuwangi dan Ketua DPC MAI bahwa RD perkaranya masih tahap berlanjut di Kejaksaan.
Intinya Kapolsek Kota AKP Kusmin mengharapkan kepada jajaran beberapa media jangan ada salah informasi atau praduga dalam hal penolakan RJ tersebut.
Apa yang di sampaikan oleh Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan, ” Terima kasih kepada rekan – rekan media dan Ketua DPC MAI, saya merasa terbantu oleh kalian dalam artinya, yaitu saya tidak mau perkara RD berhenti sampai di sini, kalau tidak ada dorongan moril atau masukan saran dari kalian tentunya bisa menanggapi hal tersebut bukan di anggap remeh serta juga saya inginkan bila ada beberapa media secara tertulis yang tertera bisa sebagai acuan tanda bukti, ” Terangnya dengan tegas AKP Kusmin.
Kemudian dari arahan Kapolsek AKP Kusmin di tanggapi langsung oleh Ketua DPC MAI Slamet Hariyadi turut komentar, ” Tujuan kami datang kesini selain silahturahmi juga ingin mempertanyakan sejauh mana terkait perkara RD hingga sampai sekarang, kalau pun RD masih menjalani penangguhan sampai kapan perkara tersebut di proses, kami bersama beberapa media tidak lain hanya menanyakan keberadaan RD dimana, sedangkan penangguhan sebetulnya ada batas waktunya, tegasnya kata Ketua DPC MAI Slamet Hariyadi. “pungkasnya”
Di sambung langsung oleh beberapa awak awak media yang mengatakan, ” Bahwa ini sudah jelas pidana murni pencurian uang yang mana pasal 362 berbunyi. Ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum akan di hukum pidana penjara selama 5 tahun, ” jelasnya.
Apalagi pelaku seorang oknum media memakai baju seragam berlogo PERS, sangat menciderai menjatuhkan nama baik banyak media – media yang ada di Kabupaten Banyuwangi nantinya, kami berharap kepada aparat Kepolisian segera cepat ambil tindakan terhadap RD semoga juga cepat di proses secara hukum yang berlaku agar mendapatkan efek jera sesuai perilaku yang sangat memalukan bagi oknum media dengan sengaja mencuri uang di dalam dompet yang bukan miliknya di atas mesin ATM BRI, ” Imbuhnya.
(Ined)