Pasuruan, Ankasapost.id-Unit II Pidana Tertentu (Unit II Pidter) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasuruan Kota, mendapatkan penghargaan atas peran signifikan dalam menangani ketidakpatuhan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi terhadap dedikasi dan kerja kerasnya dalam menangani kasus-kasus terkait ketidakpatuhan iuran JKN. Kamis(7/12/2023).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Arief Wijaksono Juwono Putro SE, MN, MHum, CSA, AAAK selaku Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, kegiatan ini diadakan di Ballrooms Hotel Grand Mercure Seminyak Bali.
“Unit II Pidter Polres Pasuruan Kota bersama kepesertaan program jaminan kesehatan Nasional dalam hal kepatuhan pembayaran iuran JKN oleh BPJS kesehatan menemukan 12 (Dua belas) badan usaha tidak patuh pembayaran di wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota.” Ucap Arief Wijaksono.
“Tiidak hanya diapresiasi karena keberhasilannya menangani kasus-kasus ketidakpatuhan iuran JKN, tetapi juga karena perannya dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemenuhan kewajiban tersebut. Upaya ini dianggap sebagai langkah preventif untuk mengurangi pelanggaran terkait iuran JKN.” Tambah Direktur Keuangan dan Investasi BPJS.
Ps Kanit II Pidter Reskrim Polres Pasuruan Kota Aipda Yuli Hari, menerima penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusinya dalam menegakkan kedisiplinan pembayaran iuran JKN di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Terimah Kasih kepada pihak terkait yang memberikan penghargaan dan mengakui kerja keras serta dedikasi anggota Unit II Pidter dalam menangani kasus ketidakpatuhan pembayaran iuran JKN.” Ucap Aipda Yuli.
“Kami bersyukur atas penghargaan ini dan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik dalam menegakkan hukum kesehatan. Kerjasama tim kami yang solid merupakan kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus yang kompleks.” Ujar Ps Kanit Unit II Pidter.
Pihak Unit II Pidter Reskrim Polres Pasuruan Kota tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga melakukan upaya preventif melalui sosialisasi kepada pemberi kerja dan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya pemenuhan kewajiban pembayaran iuran JKN.
Penghargaan ini menjadi pencapaian membanggakan bagi Unit II Pidter Reskrim Polres Pasuruan Kota, serta menjadi momentum untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam mengedepankan aturan dan keadilan di sektor kesehatan.