Diduga Kuat Oknum Petugas Lapas Kelas I Madiun, Ada Main Dengan Napi Untuk Masukkan HP

  • Whatsapp

Madiun, Ankasapost.id-Awak media mendapat keluhan dari warga  bahwa ada dugaan kuat di Lapas Kelas 1 Madiun para narapidana dengan secara bebas memegang HP, sedangkan hal semacam itu sudah mutlak melakukan pelanggaran dan mengabaikan aturan sudah ada dan  tertera secara baku.

Menurut keterangan dari narasumber yang tidak mau beritakan pada awak media ,”sesuai keterangan di Lapas Kelas I Madiun kalau masalah HP ini sudah lama ada, diduga dilakukan oleh oknum Lapas Kelas I Madiun
dan itu sudah bisa dipastikan sesuai bukti bukti yang ada”.

Bacaan Lainnya

Dilanjutkan oleh narasumber pada awak media menjelaskan juga ,”bawasannya oknum petugas lapas memang sengaja memberikan HP tersebut agar supaya para narapidana bisa berkomunikasi secara leluasa dengan relasi relasinya”, pungkasnya.

Sedangkan larangan bagi seluruh narapidana sudah jelas diantaranya
Melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual.

Melakukan upaya melarikan diri  membantu pelarian.
Memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang.

Melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas.
Menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian.

Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya.
Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
Melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya.

Memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.

Membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya.
Membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran.
Melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
Mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

Membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis.
Memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan;
Melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu.
Melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan.

Melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan.
Menyebarkan ajaran sesat; dan
Melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.

Maka apabila dugaan bahwa HP sudah masuk di Lapas secara otomatis Lapas Kelas I Madiun mengabaikan penerapan WBK ( Wilayah Bebas Korupsi ) dan awak media akan konfirmasikan pada Kapalas Bapak Kadek Anton agar bisa memberikan hak jawabnya terkait dugaan adanya HP yang masuk di dalam Lapas Kelas I Madiun akan tetapi kalapas sedang tugas di luar kota jadi tidak bisa ambil statmentnya.

Awak media bersama tim ditemui oleh Kepala Giatja Toni Adji diruangan Kalapas sepertinya tidak bisa memberikan info yang valid terkait masalah yang mulai ramai dibicarakan saat memberikan statmentnya kalau kasus HP yang masuk di Lapas sepertinya Toni Adji sampaikan “bahwa petugas sudah melaksanakan selama  maksimal”.

(Jurnalis/Arief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *