Pasuruan, Ankasapost.id-Awak media menerima keluhan terkait kasus pecahan 4 sertipikat yang diproses oleh pihak BPN Kota Pasuruan dimana pemilik lahan kesemuanya atas nama inisial HM, dan bisa dipastikan akan jadi polemik dikemudian hari.
Dimana ada 2 orang oknum petugas dari BPN Kota Pasuruan yang bernama inisial OK dan inisial Lav, telah membuat pola kerja sendiri diluar SOP tanpa bisa menunjukkan bukti nyata Undang Undang yang mengatur tentang penjelasan kalau sertipikat tidak dipecah lagi.
Menurut keterangan dari pemilik lahan HM ,” bawasannya saya ini merasa di buat korban oleh oknum BPN Kota Pasuruan OK dan Lav, tanah saya ini diikat dalam perjanjian, malahan saya disuruh membuat surat pernyataan 2 kali selama 5 bulan ini”,
Ditambahkan,”Dan sempat saya disuruh membuat surat penyataan lagi tapi saya tidak mau, jawaban inisial OK dan LAV sendiri itu harus katanya tanpa memberikan alasan yang pasti pada saya, masak iya disertipikat ada penjelasan, bahwa Bardasar surat pernyataan tanggal 27/09/2023 yang dibuat oleh pemohon menyatakan bahwa sertipikat hasil pemecahan ini tidak akan dipecah lagi”.
Lanjut ,”Sedang saya pada waktu itu disuruh oleh oknum BPN Kota Pasuruan OK dan LAV saya dipaksa buat untuk ngurus ke Dinas Perkim juga apa maksudnya?, ini sudah diluar SOP, inisial OK dan LAV sudah melakukan hal semacam ini apa maksud dan tujuannya OK dan LAV sedang ini tanah saya sendiri, saya sempat tanyakan mana Undang Undang yang mengatur ini semua tapi inisial OK dan LAV tidak bisa tunjukkan sampai hari ini”,
Perlu diketahui yang jadi polemik tentang sertipikat tepatnya lokasi lahan di Kelurahan Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan dengan nomer ABL 025568 luas tanah 600 M², ABL 025569 luas tanah 468 M², ABL 025570 349 M², ABL 025571 dengan luas tanah 1180 M², ini semua ada keterangan yang penjelasan diatas.
Kalau permasalahan pecah sertipikat tidak ada titik temu maka pemilik tanah HM akan melakukan klarifikasi ulang pada Kepala BPN Kota Pasuruan karena selama ini selalu dihalang halagi oleh kedua oknum BPN Kota Pasuruan, untuk bisa memberikan klarifikasi tentang tanah milik HM.(arief)