Pasuruan-Ankasapost.com-polemik Tender Proyek Tematik (Taman Mekkah, Taman Olahraga Hobi, Taman Bermain Anak dan Taman Agro di Kelurahan Krampyangan, Kota Pasuruan disinyalir berbau Manipulasi dan KKN oleh Lsm Gerah
Pasalnya mulai proses sampai penetapan pemenang lelang dapat terendus dengan jelas adanya penyimpangan. Dari tentang perencanaan tender hingga metode evaluasi tampak ada trik-trik tertentu yang terstruktur rapi masif dan tidak proporsional sehingga memicu persaingan yang tidak sehat sangat potensi jadi ajang KKN. Dan ujungnya melahirkan konflik serta polemik berbuntut panjang.
Terbukti dua rekanan penyedia jasa yaitu CV. Asri Karya dan CV. Jokotole yang lebih memiliki potensi kelayakan memenangkan tender tersebut. Senin (29/1/2024) secara resmi melayangkan pengajuan sanggahan karena jelas merasa dirugikan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Pasuruan.
Sanggahan dilatarbelakangi keberatan atas keputusan yang dikeluarkan oleh Pokja Pemilihan Strategis BPBJ Kota Pasuruan, yang telah menetapkan PT. Elang Mitra Regantama sebagai pemenang lelang. Karena dinilai cacat secara hukum dan terdapat adanya unsur penyimpangan didalamnya.
Halnya keberatan disampaikan oleh CV. Jokotole, selaku salah satu peserta lelang. PPK dan Pokja menetapkan persyaratan kualifikasi Surat Bukti Usaha (SBU) BS 017 yang jelas cenderung dipaksakan. SBU BS 017 Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl, mencakup berbagai jenis pekerjaan konstruksi bangunan sipil lainnya, termasuk pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 s.d. 42918.
Direktur CV Jokotole Yahya, menekankan ada ketidaksesuaian SBU BS 017 sebagai persyaratan kualifikasi Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Kawasan Mekkah). Karena obyek utamanya adalah gedung, maka persyaratan kualifikasi yang digunakan seharusnya SBU Bangunan Gedung. Persyaratan SBU BS 017 sebagai persyaratan kualifikasi tidak sesuai dengan nama pekerjaan. Sementara hal itu sudah ditanyakan oleh peserta lelang pada saat aanwijzing, namun Pokja tetap bersikukuh dan terkesan mengabaikan.
Menurutnya dalam hal ini Pokja tidak mempertimbangkan banyaknya peserta tender yang memprotes persyaratan SBU BS 017 sebagai syarat kualifikasi. Dan inilah yang menimbulkan presepsi Pokja seolah – olah sengaja mempersempit persaingan serta kesempatan peserta lain untuk ikut tender ini. Disamping itu dugaan adanya indikasi monopoli dan manipulasi juga KKN dalam penentuan syarat dan penetapan pemenang paket pekerjaan tersebut makin kuat dan jelas oleh Panitia Lelang.
Terlebih lagi menjadi dasar kuat dugaan tersebut, adanya bukti berupa keterangan dari pihak yang mencoba mengintervensi proses tender ini, seperti percakapan yang disampaikan oleh konsultan perencana itu sudah cukup diindikasikan sebagai unsur KKN. Karena upaya intervensi tersebut agar konsultan perencana dapat dengan leluasa memberikan arahan-arahan kepada PPK dan memberikan tekanan kepada POKJA terkait penentuan persyaratan tender maupun penetapan pemenang tender.
Dengan dasar-dasar tersebut CV. Jokotole merasa keberatan dan dirugikan sehingga tidak bisa menerima keputusan. Dan resmi mengajukan SANGGAHAN atas proses dan hasil tender serta penetapan Pemenang yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan Strategis I Kota Pasuruan Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang / Jasa Pemerintah, meminta agar Tender paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Kawasan Mekah) dilakukan EVALUASI ULANG/DIGAGALKAN.
Musa Abidin, pimpinan LSM Gerah saat hadir dalam penyerahan hard copy pengajuan sanggahan CV. Jokotole dan CV. Asri Karya, merespon polemik dan aksi sanggah peserta lelang di BLP Kota Pasuruan, dengan sikap kecewa dan mengecam keras jika hal ini benar-benar terjadi dan terbukti.
“Sikap responsif dan kekecewaan peserta tender ini menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan didalam proses tender ini. Kami LSM Gerah akan terus menyorot dan ikut serta melakukan investigasi atas kasus ini. Jika tidak ada tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka tidak menutup kemungkinan kami akan bertindak sesuai prosedur hukum yang akibatnya akan mendatangkan konsekuensi hukum bagi BLP dan pihak yang terlibat dengan tender ini.” pungkasnya.
(Tim/red)