Lampung Timur, Ankasa Post, Id-Dalam kurun waktu dekat DPC PJID yang bekerjasama dengan Lembaga atau Organisasi LSM maupun Ormas Provinsi Lampung, bakal melakukan giat laporan kesejawat Hukum( APH) terkait adanya indikasi atau dugaan penyalah gunaan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa serta Penyalah gunaan Anggaran Dana Gapoktan (PUAP) dan berbagai bantuan alat pertanian maupun bantuan Hewan.
Menurut Bambang Lima Kades dan Gapoktan yang bakal jadi terlapor berada di tiga Kecamatan di antaranya Kecamatan Way Jepara, Kecamatan Purbolinggo dan Kecamatan Metro Kibang.
Perlunya hal tersebut di lakukan oleh PJID, mengingat kental dugaan adanya sebuah tindakan yang melawan Hukum, baik yang di lakukan secara pribadi maupun kelompok oleh oknum yang dengan sengaja ingin meraup keuntungan.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan lima Desa atau oknum yang di tengarai nakal dan rakus, menurut Bambang selaku Ketua Tim, dengan adanya pelaporan yang bakal dan perlunya untuk segera di lakukan, setidaknya untuk memberikan efek jera atau sok terapi bagi pemangku kewenangan dan setidaknya kedepannya tidak ada lagi para pemegang kepentingan yang berani berbuat curang.
Lebih lanjut, Bambang juga menegaskan semua ini merupakan bagian dari langkah awal di Tahun 2024 sebagai tindak lanjut program telisik PJID ungkapnya.( Rls Topo)