Ponimin Warga Yosomulyo Mencari Keadilan Di P.A, Metro.

  • Whatsapp

Metro, Ankasa Post, Id-Lantaran ketidak tahuan dan atau keterbatasan wawasan yang di milikinya Ponimin bin Mento Karso 82 Tahun, salah satu Warga Rt 043 Rw, 014 Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat mencoba mencari Keadilan ke Pengadilan Agama Kelas I A, Metro, dengan melakukan perlawanan terhadap Pihak 1( satu) dan pihak II ( dua) serta pihak III ( tiga).

Perlawanan Ponimin kepada ketiga pihak tersebut di antaranya 1. Sri Wahyuni binti Sujono 50 Tahun, warga Rt 24 Rw 06 Kelurahan Margodadi Metro Selatan. 2. Wahyudi bin Ponimin, Warga Rt 045 Rw 014, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat.dan yang ke 3. Camat Metro Pusat.

Bacaan Lainnya

” Adapun duduk perkara yang menjadi dasar perlawanan Ponimin laki laki usia lanjut itu, mengingat adanya ketidak adanya keadilan yang di rasa atas putusan Banding Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dengan Nomor Putusan 0034/Pdt.G/ 2021/ PTA. Bdl. Tanggal 17 Juni 2021, pada diktum angka 5( lima) yang berbunyi atau amar putusannya bahwa, menetapkan sebidang tanah dengan luas kurang lebih 7×9 m persegi , yang terletak di Rt 043 Rw 014, 21, D. Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat, merupakan harta bawaan Penggugat atau terlawan II ( dua) yang notabenya adalah Anak Kandung Ponimin,

Menurut Ponimin bahwasannya tanah tersebut memang telah saya berikan kepada anak saya semasa masih lajang atau jauh sebelum berumah tangga, dan setelah anak saya menikah dengan Sri Wahyuni binti Sujono, beberapa waktu kemudian mereka saya buatkan satu unit rumah tinggal dengan ukuran 7×9 m, di atas tanah yang saya berikan tersebut. berjalannya waktu ternyata rumah tangga anak saya mengalami goncangan yang sehingganya dalam rumah tangga anak saya pun hancur hingga berujung perceraian.

Mungkin karena adanya kelemahan saya, yang sehingganya Sri Wahyuni ( bekas menantu) memanfaatkan semua itu untuk melakukan gugat harta bersama dan atau harta gono gini. yang kesemuanya itu benar benar saya tidak tahu bahkan mengetahui kalau telah terjadi adanya sengketa yang melibatkan harta saya pribadi yang memang telah saya berikan atau hibahkan ke anak saya, jauh sebelum menikahi Sri Wahyuni ungkap Ponirin sembari mengelus dadanya. dengan menyebutkan bahwasannya dia tidak pernah mengibahkan tanah beserta rumah tersebut dengan mengatas namakan Sri Wahyuni alias bekas menantu.

Dengan adanya prihal tersebut tentu saja membuat shok bahkan kecewa, dengan segala perbuatan bekas menantunya itu, yang di ketahui ternyata dengan secara diam diam atau sembunyi sembunyi Sri Wahyuni telah melakukan kecurangan dengan cara membuat akte hibah yang di atas namakan dirinya.

Mengingat semua itu merupakan bagian dari sebuah tindakan yang tidak di benarkan yang dengan sengaja ingin menguasai harta yang bukan hasil bersama Wahyudi( Anak kandung) saya semasa berumah tangga. Untuk itu saya rasa hal yang lumrah dan wajar bahkan wajib hukumnya kalau saya harus memperjuangkan dari apa yang telah saya berikan kepada anak saya bukan kepada bekan menantu saya tegasnya.

Hal senada ternyata semua itu di benarkan oleh Wahyudi, walau saat ini ia pun bagian dari terlawan atau tergugat II (dua) dari orang tua kandungnya. selain ia mengakui akan kebenaran dari semua yang di sampaikan oleh orang tuanya, ia pun sangat berharap kepada Pengadilan Agama Metro, untuk sekiranya dapat mengabulkan semua perlawanan orang tua saya, walau sekali pun saya pribadi bagian dari yang di lawan, karena bagi saya kebenaran yang sebenar benarnya biar bisa terungkap, karena saya sendiri tidak tahu kalau semua itu telah di buatkan akte hibah dengan mantan istrinya dan di atas namakan dirinya.

” Saya menyakini bahwasannya dari apa yang telah di lakukan oleh mantan istri saya itu, adanya pihak lain yang dengan sengaja memprovokatif dalam pembuatan surat akte hibah dan bekerjasama dengan orang yang berkopeten dalam pembuatan surat tanah, terlebih mantan istri saya itu sekarang telah menikah dengan pangsiunan POLRI, tandas Wayudi. Jadi dengan ini saya pribadi sangat dan benar benar berharap besar kepada Pengadilan Agama Metro, untuk dapat membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, serta membatalkan Hibah Nomor: 408/KMR/1999 Tanggal 28 Oktober 1999 yang di buat di hadapan Terlawan III sebagai Camat Metro Raya, yang sekarang di sebut atau menjadi Camat Metro Pusat.

Pertanyaannya?…..
Bagaimana mungkin biokrasi atau regolasi sebuah pembuatan Akte Hibah tanpa harus menghadirkan dan atau di hadiri oleh pihak pemberi Hibah itu sendiri, terlebih pembuat Hibah atau penerima Hibah merupakan orang lain ( menantu) yang tanpa di ketahui oleh ahli waris.
artinya dengan adanya di keluarkannya Akte Hibah yang saat ini di miliki oleh Sri Wahyuni, di tengarai PPAT, Camat Kecamatan Metro Raya atau sekarang Metro Pusat dengan sengaja tidak mengindahkan Pasal 1678 Ayat ( 1) KUHP Perdata, di mana dalam Pasal tersebut melarang penghibahan di antara Suami Istri. maka dan untuk itu dengan adanya serta di munculnya Surat Hibah sebagai mana yang di miliki oleh Sri Wahyuni merupakan salah satu bentuk perbuatan ceroboh bagi PPAT. Camat, oleh karena itu layak untuk di batalkan.( Ami Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *