Kediri Ankasapost.id-Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Muhammad Basthomi, tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan di PTUN Surabaya yang membahas sengketa pengangkatan perangkat desa di Desa Gempolan, Kabupaten Kediri tahun 2021. Basthomi dianggap sebagai sosok yang memiliki pengetahuan mendalam terkait kerjasama antara penyelenggara dengan Kepala Laboratorium Universitas Muhammadiyah Malang yang diduga tidak sah atau tidak sesuai dengan prosedur.
Persidangan di PTUN Surabaya ini berlangsung pada tahun 2021 lalu, mengenai pengangkatan perangkat desa di Desa Gempolan yang diduga melibatkan kerjasama yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2021 yang berlaku pada saat itu menegaskan bahwa kerjasama antara pemerintah daerah dengan perguruan tinggi harus dilakukan dengan program studi yang terakreditasi A, dalam hal ini yang berwenang menandatangani MOU adalah Rektor dan Dekan” ungkap Kuasa hukum penggugat, Dr Susianto S.H., M.HUM., CLA.
Namun demikian, saat penggugat di PTUN Surabaya meminta Kabid DPMPD Kabupaten Kediri, Basthomi, untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut, ternyata ia tidak memberikan kehadirannya. Padahal, posisinya sebagai Kabid DPMPD membuatnya memiliki pemahaman yang mendalam terkait persoalan ini.
Pihak penggugat di PTUN Surabaya menunjukkan kekecewaan terhadap tidak hadirnya Basthomi sebagai saksi dalam persidangan. Ia menyayangkan sikap yang dianggap tidak mendukung proses hukum yang sedang berjalan, serta dinilai sebagai tindakan menghindari pertanggungjawaban atas peranannya dalam penyimpangan yang diduga terjadi.
Ketidakhadiran Basthomi di persidangan ini juga menimbulkan tanda tanya mengenai keterkaitannya dengan permasalahan yang sedang diselesaikan. Hal ini menambah spekulasi bahwa ada keterlibatan yang lebih dalam dari pihak yang berwenang dalam sengketa pengangkatan perangkat desa di Desa Gempolan tahun 2021.
Belum ada keterangan resmi dari pihak DPMPD kab. Kediri terkait alasan ketidakhadiran Basthomi dalam persidangan tersebut. Namun, pihak penggugat dan publik secara umum menanti penjelasan yang jelas mengenai peran serta keterlibatan Kabid DPMPD Kabupaten Kediri dalam kasus sengketa ini.
Menariknya, Agus Cahyono, Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Kediri, tampak enggan untuk memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang ingin menanyakan perihal kasus tersebut. Agus, yang seharusnya memberikan penjelasan dan klarifikasi atas peran serta DPMPD Kabupaten Kediri dalam sengketa tersebut, tampak menghindari pertemuan dengan para wartawan dengan alasan sakit, pada Senin, 5 dan 12 Februari 2024.
“Tidak hadirnya pak Tomi, karena waktu itu kalo gak salah di panggil ke kejaksaan untuk menjadi narasumber terkait masalah kelurahan Gampeng atau Kades ngebrak gitu,” ucap Agus, melalui panggilan WhatsApp Rabu siang (21/2/2024).
Ditambahkannya, terkait dengan Kabag Hukum Pemerintah kabupaten Kediri yang dimintai menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Agus Cahyono menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
“Kalau yang itu kok saya kurang tau ya, untuk pak Suwono diminta jadi saksi persidangan,” pungkasnya.
Penggugat mengungkapkan keheranannya atas sikap Kadis dan Kabid DPMPD Kabupaten Kediri serta Kabag Hukum Pemkab dan menyoroti bahwa surat permintaan jadi saksi di persidangan juga ditujukan kepada mereka. Pada awal tahun 2024, pihak penggugat telah melaporkan masalah ini ke Polda Jatim, menyoroti keterlibatan Kadis, Kabag Hukum dan Kabid DPMPD Kabupaten Kediri dalam kasus tersebut.
Apakah ketidakhadiran Kabid DPMPD kabupaten Kediri, Basthomi, dan Kabag Hukum Pemkab dalam persidangan PTUN Surabaya benar-benar merupakan tindakan yang disengaja atau ada alasan yang mendasarinya.
Jurnalis bima /RN