Pasuruan, ankasapost.id-Awak media sempat konfirmasi secara langsung terkait dugaan penggelapan dan penipuan 1 unit motor yang dilakukan oleh pelaku inisial IR (38) warga Dusun Sumberwringin Desa Banjarsari Kecamatan Pandaan, 27/02/2024.
Atas laporan korban SY warga Desa Tejowangi Kec. purwosari , ke polsek purwosari karena marasa dirinya telah ditipu oleh inisial IR (38).
Korban SY pun sudah memberikan statmentnya tentang status inisial LK di polsek purwosari,” saya secara pribadi menghaturkan terima kasih pada Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto SH, yang telah membantu saya untuk mengungkap kasus sepeda vixion saya ini”,
,”Dan atas kejadian ini saya juga menyampaikan kalau saya sudah ikhlas kalau yang pegang sepeda saya selama ini inisial LK yang juga sebagai korban, lagi pula sepeda saya sudah dikembalikan semua itu atas tindakan inisial IR”,
,”Dan inisial LK gak ada urusan sama sekali karena dia bukan pelakunya, yang pasti pelakunya adalah IR yang sudah diamankan oleh polsek purwosari karena inisial IR sudah 3 kali ini melakukan tindakan seperti dan bisa buat efek jera”, tegas SY pada awak media.
Dari Hasil pemeriksaan Unit Reskrim yang sudah mengamankan satu pelaku inisial IR (38) di Polsek Purwosari, menyatakan bahwa pelaku IR telah melakukan menggelapkan 1 Unit sepeda motor milik SY warga Desa Tejowangi.
Awalnya pelaku inisial IR pinjam sepeda motor vixion milik korban SY dalam kurun waktu sekian bulan tanpa ada kabar berita IR (38) malah menggadaikannya pada inisial LK dengan nominal 3.5 juta.
Menurut Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto SH, saat dikonfirmasi oleh awak media di saat ngopi bareng tadi siang,”pelaku inisial IR ini sudah kami amankan, dan sedang dilakukan penyidikan atas tindakan pengelapan dan penipuan oleh inisial IR”,
,” Untuk 1 unit sepeda motor vixion yang telah digadaikan oleh pelaku inisial IR (38) pada salah seorang temannya yakni inisial LK warga dusun gesing desa randupitu juga sudah di kami amankan sebagai BB”, tegas Kapolsek AKP Hudi.
Sudah jelas bahwa inisial IR merupakan pelaku tunggal dalam kasus penggelapan dan penipuan 1 unit motor vixion milik korban inisial SY warga Desa Tejowangi dan inisial LK sendiri hanyalah sebagai korban tipu tipu atas tindakan pelaku inisial IR.
(Jurnalis/Arief)