Lampung Timur, Ankasa Post, Id-Sepertinya dalam kurun waktu dekat Bambang Suyitno Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi( DPC PJID) Kota Metro, bersama taem Advokad atau Pengacara, bakal membuat membuat laporan ke Kepolisian Resort Lampung Timur, berkaitan adanya perbuatan penyebaran fitnah dan atau pencemaran nama baik.
Perlunya di lakukan pelaporan tersebut menurut Ketua PJID, lantaran sipelaku sebagai penebar fitnah tersebut, sebut saja Sumiyem nama yang di samarkan dengan menjaga agar si terduga pelaku tidak kabur, yang di tengarai telah serta benar benar prilakunya sudah tidak bisa di tolerir lagi, mengingat dari semula sipelaku penyebar fitnah selalu membuat opini dengan cara menyerang nama baik kehormatan seseorang yang tanpa di landasi dengan bukti atau fakta yang ada dan sesungguhnya yang terjadi.
Menurut Bambang, dari segala ucapan terduga penyebar fitnah yang telah di timbulkan selain telah menyinggung atau menghina orang lain dengan cara sesuatu hal maksud agar dapat di ketahui oleh halayak umum, atau Masyarakat luas, yang tanpa adanya alat bukti maupun terbukti, sehingga semua perbuatannya mengakibatkan adanya pencemaran nama baik seseorang, terutama bagi keluarga Besar terfitnah, Untuk itu menurut Bambang bukanlah sesuatu yang berlebihan bilamana dan barang siapa pun bagi seseorang yang gemar menyebarkan fitnah yang semata mata hanya untuk kepentingan dan atau karena kebencian pribadi layak untuk di polisikan, dengan harapan selain untuk pembelajaran bagi Masyarakat agar lebih berhati hati dalam berucap terlebih menyerang kehormatan orang lain dapat di pidanakan, ungkap Bambang.
Selanjutnya Bambang pun menjelaskan bahwasannya dalam hal ini pelaku terduga penyebar fitnah akan di laporkan ke pihak Kepolisian, berdasarkan Pasal 310 Ayat ( 1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP) dan Pasal 311 Ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan penjara 4 Tahun. dan atau Pasal 433 KUHP serta Pasal 434 KUHP. ( Rahman/ Ami)